Kasus yang terjadi pada saat Seleksi Bersama perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN) 2017 tersebut kini di sidangkan Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang.
Pada Selasa (30/10), sidang yang dipimpin majelis hakim Syamsudin itu memasuki tahap pemeriksaan saksi. Ada sejumlah saksi yang diperika yakni Richard Parlindungan Sagala, Daniel R Simbolon, Francis Simanulang, Anita Nofalina Sagala, dan Nisa.
Anita yang merupakan kakak YS dalam kesaksian mengatakan, keluarganya rela memberikan ratusan juta kepada Widya agar YS, bisa diterima di Fakultas Kedokteran Unila.
Menurut Anita, dia yakin karena Widya Krulinasari berani bertaruh jabatannya sebagai PNS. Selain itu, sang dosen juga berjanji kalau tidak diterima uang akan dikembalikan 100 persen.
Ayah korban, Richard, pun kemudian memberikan Rp350 juta kepada terdakwa secara bertahap sebanyak tiga kali. Pertama Rp55 juta, Rp 120 juta, dan terakhir berbentuk buku tabungan sebesar Rp175 juta.
Saat pengumuman SBMPTN tahun 2017 itu, YS ternyata tidak lulus. Keluarga kemudian protes karena merasa ditipu pelaku Widya sempat mengembalikan sebagian dari uang telah diterimanya itu.
“Baru dikembalikan buku rekening isi Rp 175 juta dan uang Rp 65 juta yang dibayar tiga kali," ujar dia.
Dalam dakwaan sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) Rita Susanti mengatakan terdakwa menyanggupi dengan syarat adanya mahar sebesar Rp350 juta. Sebagai tanda jadi, keluarga korban awalnya transfer Rp2 juta dan Rp3,5 juta.
[yls]