Tipu Calon Mahasiswa Rp350 Juta, Dosen FH Unila Diadili

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/yelas-kaparino-1'>YELAS KAPARINO</a>
LAPORAN: YELAS KAPARINO
  • Rabu, 31 Oktober 2018, 11:50 WIB
Tipu Calon Mahasiswa Rp350 Juta, Dosen FH Unila Diadili
Ilustrasi/Net
rmol news logo .Seorang dosen muda dari Fakultas Hukum Universitas Lampung (Unila), Widya Krulinasari (32), kini duduk di kursi pesakitan. Ia menipu seorang calon mahasiswa, YS. Ia menjamin YS bisa diterima di Fakultas Kedokteran Unila dengan imbalan Rp350 juta.

Kasus yang terjadi pada saat Seleksi Bersama perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN) 2017 tersebut kini di sidangkan Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang.

Pada Selasa (30/10), sidang yang dipimpin majelis hakim Syamsudin itu memasuki tahap pemeriksaan saksi. Ada sejumlah saksi yang diperika yakni Richard Parlindungan Sagala, Daniel R Simbolon, Francis Simanulang, Anita Nofalina Sagala, dan Nisa.

Anita yang merupakan kakak YS dalam kesaksian mengatakan, keluarganya rela memberikan ratusan juta kepada Widya agar YS, bisa diterima di Fakultas Kedokteran Unila.

Menurut Anita, dia yakin karena Widya Krulinasari berani bertaruh jabatannya sebagai PNS. Selain itu, sang dosen juga berjanji kalau tidak diterima uang akan dikembalikan 100 persen.

Ayah korban, Richard, pun kemudian memberikan Rp350 juta kepada terdakwa secara bertahap sebanyak tiga kali. Pertama Rp55 juta, Rp 120 juta, dan terakhir berbentuk buku tabungan sebesar Rp175 juta.

Saat pengumuman SBMPTN tahun 2017 itu, YS ternyata tidak lulus. Keluarga kemudian protes karena merasa ditipu pelaku  Widya sempat mengembalikan sebagian dari uang telah diterimanya itu.

“Baru dikembalikan buku rekening isi Rp 175 juta dan uang Rp 65 juta yang dibayar tiga kali," ujar dia.

Dalam dakwaan sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) Rita Susanti mengatakan terdakwa menyanggupi dengan syarat adanya mahar sebesar Rp350 juta. Sebagai tanda jadi, keluarga korban awalnya transfer Rp2 juta dan Rp3,5 juta. [yls]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA