
Nelty Khairiyah, guru SMA Negeri 87 Jakarta yang diduga mendoktrin anak didiknya untuk membenci Presiden Jokowi, belum jua dijatuhi sanksi.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Bowo Irianto menjelaskan, proses penyelidikan masih dilakukan Inspektorat.
"Kami belum bisa mengambil sanksi terburuknya, tentu saja kami menunggu inspektorat nanti rekomendasinya seperti apa," kata Bowo di Balaikota DKI Jakarta, Selasa (23/10).
Bowo juga mengaku tidak tahu perkembangan kasus guru Nelty dari Inspektorat.
"Belum ada perkembangan. Kami masih mengikuti irama yang dilakukan dari Inspektorat ya kita mengikuti dulu," tutur Bowo.
Namun untuk saksi awal sudah diberikan dengan mencabut izin Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) guru Nelty dari sekolah.
"Sementara tidak diberikan jam mengajar dulu tetapi tetap ada di sekolah," tutup Bowo.
[wid]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.