Ultimatum itu disampaikan Kepala Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi (Disperindagkop) dan UKM Kabupaten Lebong M Syahroni dalam rapat bersama perwakilan Polres Lebong, Kejari, Dinas Perhubungan, Satpol PP, dan Danramil Lebong Utara, Rabu (3/10).
Saat ni sekitar 30 pedagang basah, yang terdiri dari pedagang ayam, ikan dan sayur, masih berjualan diatas badan jalan Kelurahan Pasar Muara Aman. Padahal, himbauan bahwa area itu bebas dari aktivitas lapak basah telah berulangkali disampaikan pihak pemkab.
"Pasar los telah ditetapkan sebagai pasar kering (pakaian dan peralatan rumah tangga). Sedangkan, alasan mereka tidak mau direlokasi karena omset penjualan mereka sepi jika berjualan di Pasar Rakyat Muara Aman," kata Kabid Perdagangan Disperindagkop dan UKM Lebong, Azhar, seperti dilansir
Kantor Berita RMOLBengkulu.
Azhar menambahkan, jika kondisi saat ini dibiarkan, akan menimbulkan kecemburuan di antara sesama pedagang, dimana sebagian sudah pindah ke Pasar Rakyat Muara Aman. "Solusinya itu tadi, silahkan menempati bangunan Pasar Rakyat Muara Aman di Kelurahan Amen," ujar Azhar.
Lebih jauh Azhar mengatakan, rencana penertiban ini adalah bagian dari program penataan pasar di wilayah Lebong. Kendati demikian, pihak pemkab masih memberikan toleransi hingga 15 hari ke depan, atau hingga 18 Oktober 2018.
"Harapan kita, pindah sukarela, tidak perlu ditertibkan. Namun, apabila himbauan tidak dilaksanakan akan dilakukan tindakan tegas oleh aparat terkait sesuai kesepakatan hari ini," demikian Azhar.
[yls]
BERITA TERKAIT: