Anies Tidak Izinkan Pembangunan Di Pulau Reklamasi Berlanjut

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Kamis, 27 September 2018, 17:30 WIB
Anies Tidak Izinkan Pembangunan Di Pulau Reklamasi Berlanjut
Anies Baswedan/RMOL
rmol news logo Gubernur Anies Baswedan resmi mencabut izin 13 pulau hasil reklamasi di Teluk Jakarta.

Menurut Anies, pihaknya tidak akan mengeluarakan izin meski ke depannya para pengembang properti yang telah melakukan pembangunan mengajukan izin untuk melanjutkan.

Empat pulau yang sudah dibangun yakni Pulau C dan D oleh PT Kapuk Naga Indah, Pulau G oleh PT Muara Wisesa Samudra, dan Pulau N oleh Pelindo.

"Sebagai proses izin boleh tapi kami kebijakan tidak boleh melakukan reklamasi. Jadi kalaupun mengajukan izin, kami tidak memberikan izin," katanya di Senayan, Jakarta, Kamis (27/9).

Untuk itu, pulau-pulau yang sudah masuk proses pembangunan tidak akan dibongkar oleh Pemprov DKI. Karena jika pembongkaran dilakukan maka dikhawatirkan dapat merusak lingkungan.  

"Tidak ada rencana pembongkaran karena kerusakan lingkungan dari pembongkaran itu akan luar biasa. Bayangkan 310 hektare tanah dibongkar, tanahnya dikemanakan," jelas Anies.

Ke depan, pulau yang sudah dibangun akan dialihfungsikan untuk kepentingan warga ibu kota. Meski belum mengetahui digunakan untuk apa, pemprov akan menyusun perencanaannya.

"Tergantung rencana tata kota. Di sinilah pentingnya menyusun, pemanfaatannya dulu baru bicara tiap-tiap akan dipakai apa," imbuh Anies. [wah]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA