Keduanya diketahui menunggak pajak restoran hingga ratusan juta rupiah selama berbulan-bulan. Penyegelan tersebut dilakukan saat Bapenda Kota Semarang melakukan operasi yustisi, Kamis (6/9).
Kabid Pajak Daerah II Bapenda Kota Semarang, Agus Wuryanto menjelaskan sebelum dilakukan, penyegelan pihaknya sudah mengirim surat teguran sebanyak tiga kali, namun para pemilik tidak mendapat respons.
"Penyegelan dalam rangka penerapan Perda Nomor 14 Tahun 2017 tentang pajak restoran dan kewenangan walikota untuk menutup bilamana mereka tidak membayar," ungkap Agus disela-sela penyegelan seperti diberitakan
Kantor Berita RMOLJateng.
Lebih lanjut Agus menjelaskan pihak restoran diberikan waktu selama sepekan tanpa melepas stiker dan tanda penyegelan untuk membayar tagihan pajak. Jika dalam waktu tersebut tidak ada niatan untuk melunasi pajak maka pihaknya bakal menutup restoran.
"Stiker pernyataan tidak membayar tetap kita pasang. Dalam rangka pemerintah Kota membutuhkan uang banyak untuk pembangunan,, sehingga restoran ini harus memperhatikan sektor pajak lebih. Apalagi restauran ini tidak baik kalau tidak membayar sama sekali. Ini sudah sangat-sangat mencederai rasa keadilan di masyarakat," jelas Agus.
Pihaknya memberikan kesempatan kepada pihak restoran untuk menghitung sendiri besaran kewajiban membayar pajak. Selanjutnya akan dilakukan audit jika dinilai ada kejanggalan.
Terkait masalah denda, Agus melanjutkan, hal terpenting adalah membayar pajak pokok terlebih dahulu karena pihak restoran sama sekali tidak membayar pajak hampir selama sembilan bulan lebih.
[nes]
BERITA TERKAIT: