Bantuan Pembangunan Rumah Warga Lombok Dibagi Lima Tahap

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Jumat, 31 Agustus 2018, 18:23 WIB
Bantuan Pembangunan Rumah Warga Lombok Dibagi Lima Tahap
Puan Maharani/RMOL
rmol news logo Kabinet Kerja Pemerintahan Joko Widodo-Jusuf Kalla berkomitmen menjalankan Inpres No 5 tahun 2018 tentang Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca Bencana Gempa Bumi Lombok.

Hal itu diungkapkan Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) Puan Maharani usai memimpin rapat tingkat menteri di kantornya. Salah satu komitmen pemerintah itu, kata dia, direalisasikan dengan adanya bantuan senilai Rp 50 juta untuk membangun rumah bagi korban gempa.

"Saat ini sudah terverifikasi 20 ribu rumah rusak berat. Yang mana pemerintah akan membantu, bukan mengganti rugi rumah-rumah tersebut sebesar Rp 50 juta," kata Puan di kantornya, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (31/8).

Uang sebesar itu, kata Puan, diberikan kepada para korban sebanyak lima tahap. Untuk tahap awal para korban diberikan modal sebesar Rp 10 juta untuk membeli bahan baku pembangunan rumah. Dana tersebut datang dari dana cadangan bencana sebesar Rp 3,3 triliun yang disiapkan oleh Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

"Kenapa hanya Rp 50 juta? Karena ini bantuan. Bukan ganti rugi," jelasnya.

Bantuan bagi itu diberikan pada warga yang kerusakan rumahnya sudah terverifikasi oleh Pemda setempat. Setelah itu, mereka akan membangun rumah anti gempa dengan konsep Rumah Instan Sederhana Sehat (RISHA) secara mandiri dengan didampingi mahasiswa teknik yang sudah dilatih oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

"Sampai saat terindentifikasi walau pun belum terverifikasi jumlah rumah yang rusak (berat, sedang dan ringan) kurang lebih 70 sampai 78 ribu. Saya juga sudah minta Pemda memverifikasi terlebih dahulu jenis kerusakan rumah warga," pungkasnya.[lov]


Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA