Pergub Di Pemprov DKI Harus Dijalankan Tangkal Pungli

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Minggu, 26 Agustus 2018, 19:05 WIB
Pergub Di Pemprov DKI Harus Dijalankan Tangkal Pungli
Surat Petisi Warga/RMOL
rmol news logo Dugaan adanya pungutan liar di kawasan perumahan elit Villa Cibubur Indah, Ciracas, Jakarta Timur harus diusut dan tindak tegas. Pasalnya, pungli tersebut diduga dilakukan oleh oknum Ketua RT 06/011 yang sangat merugikan masyarakat lingkungan tersebut.

Pengamat Kebijakan Publik dari Universitas Trisakti, Trubus Rahadiansyah mengatakan Pemprov DKI harus segera menyelesaikan tuntutan warga RT 006/011 perumahan elit Villa Cibubur Indah, Ciracas, Jakarta Timur agar Ketua RT setempat dicopot dari jabatannya.

"Karena jika hal ini dibiarkan, maka kejadian di Cibubur ini bisa menjadi pilot project atau role model penyelesaian persoalan-persoalan yang terkait RT/RW dengan warga. Sebab dugaan pungli ini marak terjadi, sehingga aturan harus ditegakkan agar memutus mata rantai itu," kata Trubus kepada wartawan, Minggu (26/8).

Menurut Trubus, Pemprov DKI tidak dapat membiarkan hal ini terjadi terus menerus. Terlebih hal ini sudah diatur dalam asal (Pergub)  168/29 Tahun 2014 tentang Pedoman Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW).

"Ada aturan di Pergub, nanti Gubernur bisa langsung memberhentikan RT/RW yang bermasalah. Kita berharap kejadian di Ciracas ini akan membuat Pemprov DKI betul-betul menerapkan Pergub itu. Jadi Pergub itu jangan jadi macan ompong. Karena dugaan pungli ini marak terjadi. Jadi harus ditegakkan aturannya agar memutus mata rantai itu," ungkapnya.

Sebelumnya, Warga RT 006/011 perumahan elit Villa Cibubur Indah, membuat petisi dan mengirim surat ke Lurah setempat untuk menindak tegas kasus ini.

Dalam kasus ini banyak warga juga merasa dirugikan karena pungli tersebut ditujukan kepada warga yang notabenya berpenghasilam lebih dan hal ini dilakukan terus-menerus. [lov]



Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA