Menteri Desa PDTT, Eko Putro Sandjojo mengatakan, hal tersebut merupakan proses continuesly improvement dari kementerian terkait.
"Kita rutin lakukan. Kali ini kita undang narsumnya dari KPK dan Kemenkeu. Dari KPK untuk masalah pencegahannya, dari Kemenkeu untuk tata kelola keuangannya," kata Eko dalam workshop Pengawasan "Bersama Mengawal Akuntabilitas Kinerja Melalui Pengawasan Internal Yang Berkualitas" di Kemendes PDTT, Jakarta, Selasa (14/8).
Menurut Eko, pihaknya beranggapan tata kelola keuangan di Kemenkeu tergolong bagus dan layak ditiru. Sedangkan pihak KPK, diminta untuk bekerjasama agar bisa melakukan random sampling audit ke masing-masing unit kerja di Kemendes PDTT.
"Tujuannya bukan untuk nangkep orang. Tujuannya untuk melakukan pencegahan. Kalau pencegahan ini dilakukan secara intens, pencegahan ini kan bisa menjadi satu kultur. Kalau kulturnya jadi bagus, saya pikir pencegahan itu akan jadi mudah. Kapan akan diminta kepada KPK untuk kerjasama? Saya minta segera, saya sudah minta juga beberapa kali," papar Eko.
Sementara itu, di kesempatan yang sama, Direktur Penelitian dan Pengembangan (Litbang) KPK, Wawan Wardiana menanggapi terkait permintaan kerjasama dari Kemendes PDTT.
Wawan menjelaskan, pihaknya akan fokus terhadap progran-program yang ada di pencegahan agar disesuaikan dengan kondisi di Kemendes PDTT.
"Kalau pencegahan, misalnya kita punya Litbang, kita punya LKPN, gratifikasi, PPG. LKPN di sini ya seperti apa, termasuk pendidikan layanan masyarakat," terangnya.
Namun, Wawan memastikan bahwa sinergitas tersebut memang belum terealisasi. Pihak KPK akan menyerahkan sepenuhnya kesiapan dari Kemendes PDTT untuk mewujudkan hal tersebut.
"Tergantung mereka (Kemendes PDTT) mengajukan kapan. Tapi pada prinsipnya, kita akan membantu siapapun yang minta. Tapi sesuai dengan kewenangan yang kita punya dan seusai dengan program yang ada di kita juga," demikian Wawan.
[rus]
BERITA TERKAIT: