Untuk itu, Kementerian DaÂlam Negeri melalui Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Ditjen Dukcapil) telah meminta warga Ibukota yang belum punya e-KTP segera merekam data. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta diberi tarÂget hingga 31 Agustus 2018.
"Hanya saja jumlah yang belum mendapatkan e-KTP denÂgan ketersedian blangko tidak sesuai. Jauh sekali. Tapi kami optimistis target itu tercapai," kata Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta, Dhany Sukma, kepada wartawan, di Jakarta.
Diterangkan Dhany, hingga saat ini ada 230 ribu warga DKI Jakarta yang belum memiliki e-KTP. Untuk mengejar target ini, pihaknya terus melakukan pencetakan dan membagikan melalui petugas di tingkat keÂlurahan.
Pemprov DKI Jakarta dijatah sebanyak 12 ribu blangko setiap minggu. Pengambilan blangko dilakukan tiap Jumat.
Yang menjadi masalah, warga yang merekam e-KTP terbilang masih jarang. Hanya sekitar 5.000 orang setiap minggu. Untuk itu, pihaknya terus melakukan sosialisasi kepada warga untuk merekam data.
"Kami terus informasikan melalui spanduk. Jangan sampai nantinya saat menjelang hari H, malah baru ngerekam dan ambil KTP," kata Dhany.
Kabid Perekaman Catatan Sipil, Sapto Wibowo menamÂbahkan, pihaknya akan mengantisipasi e-KTP ganda dalam Pemilu 2019. Teknologi yang dimiliki Disdukcapil mampu mengatasi ini.
"Soal e-KTP ganda, begitu ada dua nomor Nomor Induk Kependudukan (NIK) secara otomatis akan terlihat. Kami bisa menghapus setelah mendaÂpatkan persetujuan. Kami memiÂliki sistem. Bakal terpantau di sistem. Jadi tidak bisa warga berbohong," ungkap Sapto.
Verifikasi akan terus dilakuÂkan. Bahkan teknologi baru akan dibuat untuk mengatahui identitas hanya melalui sidik jari maupun NIK.
"Khusus untuk pemilih pemÂula, perekaman masih dilakukan di pemilih berumur 16 tahun. Ketika 17 tahun, saat pileg dan pilpres, pencetakan bisa langsung dilakukan. Jumlahnya masih kita data secara rinci," pungkasnya.
Sebelumnya Direktur Jenderal Kependudukan dan PencataÂtan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakrulloh meminta Pemprov DKI mengeÂbut pelayanan kependudukan. Targetnya, sekitar 230.000 doÂkumen kependudukan yang tertunda, dapat dicetak sebelum 31 Agustus 2018.
Zudan meminta Pemprov DKI melaksanakan Permendagri NoÂmor 19 Tahun 2018 yang menyaÂtakan dokumen kependudukan bisa selesai dalam waktu satu jam. Pihaknya berjanji akan meÂmenuhi permintaan blangko yang selama ini selalu jadi kendala.
"Saya penuhi berapa pun yang DKI minta, tapi janji 31 Agustus seleÂsai semua 230.000," tandas Zudan.
Sekretaris Daerah Saefullah meyakini target tersebut akan tercapai. Sebab, semua satuan pelayanan di DKI kini sudah bisa mencetak dokumen dalam sehari. Untuk mempercepat peÂlayanan, Pemprov DKI akan meÂnambah petugas di kelurahan.
"Kami akan menambah beÂberapa yang jumlahnya masih kurang. Ini untuk percepatan pelayanan KTP, terkait kepinÂdahan, mutasi, dan sebagainya. Kami akan angkat beberapa PHL (pekerja harian lepas)," katanya. ***
BERITA TERKAIT: