"Justru yang tidak tertib adalah Anies sendiri. Dia bilang KASN tidak tertib, padahal kita tegur dia karena ketidaktertiban itu. Jadi ini kebaliknya," tukas Sofian.
Sofian mengaku pihaknya mengeluarkan rekomendasi demi menyelamatkan Anies dari teguÂran Menteri Dalam Negeri terkait 16 pejabat eselon II yang diberÂhentikannya melanggar Undang- Undang Aparatur Sipil Negara. Apalagi Anies dulu juniornya saat kuliah di Universitas Gadjah Mada (UGM) Yogyakarta.
"Sebagai sesama alumni UGM, kita mau menjaga agar gubernur jangan berbuat salah, sehingga tidak ditegur oleh Mendagri kok. Eh, tahu -tahu dia malah nyalahÂkan KASN," ujar Sofian.
Sebelumnya KASN menilai telah terjadi pelanggaran proseÂdur dan peraturan perundangan saat pemberhentian sejumlah pejabat Ibukota. Kemudian mengeluarkan empat rekomenÂdasi. Intinya, meminta Anies untuk mengembalikan jabatan tersebut kepada yang dicopotnya tersebut.
Menanggapi hal itu, Anies Baswedan merasa heran atas langkah KASN yang menyamÂpaikan rekomendasi terkait perombakan pejabat DKI Jakarta secara terbuka.
"Saya cuma heran saja, kenapa Ketua KASN harus melakukan press release. Kan KASN bukan partai, bukan ormas, bukan organÂisasi politik. Kenapa harus gunaÂkan pernyataan terbuka? Kenapa nggak surat antara pemerintahan. Itu biasa kok kirim surat. Ada suÂrat, tunggu jawaban, surat, tunggu jawaban," ungkap Anies.
Di saat tuding menuding masih berlanjut, Pemprov DKI Jakarta akan mempertimbangkan reÂkomendasi KASN mengenai pengembalian kursi jabatan kepaÂda Kepala Dinas, Badan dan WaÂlikota yang telah dicopot. Meski pengembalian tersebut harus melalui proses assessment.
Tiga pejabat yang dipertimÂbangkan adalah Tri Kurniadi (bekas Walkot Jaksel), Sopan (bekas Kadisdik), Iin dari Badan Pengadaan Barang dan Jasa.
"Itu kami pertimbangkan nanti, kami lihat kinerjanya kembali," ujar Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Saefullah.
Dia menjelaskan SK bagi para pejabat yang dicopot sedang diproses. Namun, dia menegasÂkan bahwa pergantian tersebut hak prerogatif Anies.
"Ada sanksi nggak ada sanksi, kalau gubernur mau ganti itu adalah hak beliau karena guÂbernur ingin tim yang kuat buat dia," ungkap Saefullah.
Mengenai info dari Sekda itu, Anies enggan untuk menÂgomentari lebih jauh soal pengembalian jabatan kepada empat orang mantan pejabat DKI tersebut. "Pak Sekda yang jawab saja," tandas Anies.
Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono mengatakan, Anies memang memiliki kewenangan untuk memutasi pejabat eselon II. Tetapi ada UU ASN yang menjadi dasar hukumnya.
"Pejabat di lingkungan pemÂprov itu boleh diganti, boleh di nonjob kan, boleh dipromoÂsikan tapi kan ada aturannya," ujar Gembong saat dihubungi, kemarin.
Gembong menegaskan, berÂdasarkan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN dan PP Nomor 11 Tahun 2017 tentang ManajaÂmen PNS diatur secara jelas pelaksanaan promosi, mutasi dan demosi ASN. Seperti diketahui, ada empat rekomendasi KASN.
Pertama, Gubernur DKI JaÂkarta agar segera mengembaÂlikan para Pejabat Pimpinan Tinggi yang diberhentikan melalui surat Keputusan GuÂbernur DKI Jakarta Nomor 1000 Tahun 2018 dan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1036 Tahun 2018 tersebut keÂpada jabatan semula.
Kedua, dalam hal terdapat bukti-bukti baru yang memÂperkuat, adanya pelanggaran yang dilakukan para pejabat yang diberhentikan tersebut diharapkan dalam waktu tidak lebih 30 (tiga puiuh) hari kerja, bukti-bukti baru itu dapat disamÂpaikan kepada KASN.
Ketiga, penilaian kinerja atas seorang pejabat dilakukan seteÂlah 1 (satu) tahun dalam suatu jaÂbatan dan diberikan kesempatan selama 6 (enam) bulan kepada pejabat yang bersangkutan untuk memperbaiki kinerja.
Keempat, evaluasi penilaian hasil kinerja harus dibuat secara lengkap tertulis dalam bentuk Berita Acara Penilaian. NasDem itu mengaku tak habis pikir dengan kebijakan Pemprov DKI yang terkesan mencopot sepihak sejumlah pejabatnya. ***
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.