Rayendra melalui grup Whatsapp menyerukan kepada seluruh SKPD di Pemerintah Kota Bekasi agar tidak mematuhi perintah Rudy. Rudy menganggap tindakan Rayendra tidak tepat. Sebab, seorang Pj adalah representasi negara di daerah.
"Pada hari ini saya sebagai pejabat Wali Kota Bekasi hadir di Bareskrim melaporkan tidakan dan perbuatan Sekda Kota Bekasi yang melakukan tindakan yang dilakukan dalam grup wa yang saya terima laporannya pada akhir bulan Mei yang isinya ujaran kebencian," kata Rudy di Bareskrim Mabes Porli, Gambir, Jakarta, Senin (30/7).
Rudy menyebut apa yang dilakukan Sekda sangat berbahaya bagi masyarakat Bekasi. Dengan tindakan seperti itu, tegas dia, hak rakyat untuk mendapatkan pelayanan dari pemerintah akan terganggu.
"Sebagai (Pj) Wali Kota Bekasi saya nggak mau membiarkan masyarakat sampai kehilangan hak nya. Saya harus bertindak demi hukum dan negara," tegas dia.
Padahal, ia mengaku saat ditunjuk oleh Mendagri, tidak memiliki ambisi apapun. Hal itu ditunjukan dengan tidak merombak SKPD ataupun mengotak-atik anggaran daerah.
"Saya hanya ingin menjalankan roda pemerintahan saja, hal itu saya buktikan saat Pemilukada berjalan," ujarnya.
Tak hanya melapor ke Bareskrim, Rudy bakal mendatangi Mendagri dan Menpan RB untuk meminta perlindungan hukum lantaran ia diangkat oleh SK Mendagri yang merupakan representasi negara.
Laporan Rudy diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Bareskrim dan laporan dicatat dengan Nomor STTL/779/VII/2018/Bareskrim. Adapun pasal yang dituduhkan kepada Sekda Kota Bekasi Rayendra Sukarmadji ialah Pasal 27-28 UU ITE dan Pasal 160 KUHP. Untuk memperkuat laporannya, Rudi membawa screen shoot Whatsapp provokatif yang ditulis Sekda Kota Bekasi kepada para SKPD.
Pesan Whatsapp tersebut berbunyi: "Para SKPD Anda jangan mau diatur sama orang baru yang mencari popularitas di Bekasi, kita harus punya prinsip dan nyali untuk mengusir Pj dari Bumi Bekasi. Jangan punya nyali kecil jangan mau menghadap kalau di panggil biarkan saja kita harus kompak."
[dem]
BERITA TERKAIT: