Dukungan Pengusaha Gula Ke Arinal-Nunik Tidak Langgar UU

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/widian-vebriyanto-1'>WIDIAN VEBRIYANTO</a>
LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO
  • Kamis, 03 Mei 2018, 11:48 WIB
rmol news logo Dukungan pengusaha gula PT Sugar Group Companies (SGC) Purwanti Lee kepada Arinal-Nunik di Pilkada Lampung 2018 tidak perlu dipersoalkan. Sebab, tidak ada aturan yang dilanggar oleh Purwanti.

Begitu tegas jurubicara pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung Arinal Djunaidi-Chusnunia Chalim (Nunik), Yuhadi dalam keterangan tertulisnya kepada redaksi, Kamis (3/5).

“Republik ini UU mengatur bahwa setiap warga negara mempunyai hak yang sama dalam hal memilih dan dipilih. Kita juga tidak bisa melarang sesorang mendukung orang lain,” jelasnya.

Dia kemudian menyamakan kapasistas Purwanti Lee tidak seperti seorang pedagang atau petani lainnya. Dalam hal ini, pengusaha gula itu punya hak sama dan berhak juga memberikan suara kepada pasangan nomor urut tiga.

“Tidak ada masalah, mau Purwanti Lee, mau siapa. Pokoknya Arinal Djunaidi maju terus, tidak pernah ada masalah dan tidak akan pernah goyah dengan isu-isu yang dibangun oleh pihak lawan,” tukas Ketua DPD II Partai Golkar Bandarlampung ini.

Yuhadi juga menyayangkan jika ada kelompok yang menggiring opini seorang dukungan yang diberikan Purwanti ini merupakan bentuk pembajakan demokrasi. Menurutnya, opini ini sangat menyesatkan bagi publik.

“Kok aneh, ada seorang akademisi mengatakan kalau seseorang mendukung seseorang itu pembajakan demokrasi. Pembajakannya dimana apa yang dibajak? Justru saya mempertanyakan kualitas akademisnya kalau ada orang mendukung orang lain dilarang, berarti dia melanggar hak asasi manusia dong?” tutupnya. [ian]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA