Selain lebih adil, sistem ini dinilai lebih menjamin kesejahteraan buruh berdasarkan aspek-aspek tertentu.
Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Kabupaten Jepara Murdiyanto menilai sudah seharusnya perusahaan menerapkan sturktur skala upah dengan mempertimbangkan masa kerja, golongan atau jabatan, pendidikan, prestasi dan lain sebagainya.
Menurutnya jika diberlakukan struktur dan skala, upah yang diberikan kepada buruh bisa adil, proporsional, dan layak.
"Penerapan struktur skala upah akan membuat masa depan buruh lebih jelas," kata Murdiyanto saat Peringatan May Day tahun 2018 yang dipusatkan di Alun-alun Jepara, Selasa (1/5).
Selain mendesak penerapan struktur skala upah, kalangan buruh juga menuntut agar pemerintah mengkaji Perpres Nomor 20 tahun 2018 tentang Penggunaan TKA.
Murdiyanto menilai Perpres ini seakan menyediakan "karpet merah" bagi tenaga kerja asing (TKA) kasar, khususnya dari negeri Tiongkok.
Pihaknya juga mendesak agar perusahaan di Jepara menerapkan tambahan upah sektoral bagi buruh yang bekerja di industri padat karya seperti pabrik garmen atau metal. Belakangan ini, seiring geliat investasi ada sejumlah pabrik garmen yang beroperasi di Kota Ukir.
"Kalau tuntutan ini dipenuhi maka buruh akan kian sejahtera," tandasnya.
Seperti diberitakan
Kantor Berita RMOLJateng kegiatan yang diikuti 1500 buruh ini tidak diisi dengan aksi unjuk rasa saja, namun dengan senam bersama, jalan sehat dan beragam lomba serta diselingi pembagian doorprize kepada peserta aksi.
[nes]
BERITA TERKAIT: