Hal ini lantaran Dishub DKI tidak pernah melakukan penertiban di sepanjang Jalan Abdul Muis yang terdapat kantor kementerian dan lembaga negara.
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Sandiaga Salahuddin Uno menjelaskan penertiban mobil yang dilakukan Dishub sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang sudah ditetapkan.
Ia menilai penertiban mobil dilakukan tanpa tebang pilih.
"Contohnya mobil orang tua saya keangkat dan tidak jadi berita, itu adalah masyarakat yang tahu bahwa ada SOP Dishub dan itu yang harus dipahami. Bayar denda ya diambil balik mobil," kata Sandi di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa (10/4).
Lebih lanjut Sandi berharap masyarakat ikut andil dalam penerapan Pasal 140, Pergub Nomor 5 Tahun 2014 tentang Transportasi dengan melaporkan adanya parkir liar ke Dishub.
Peran masyarakat ini untuk membantu Dishub DKI yang memiliki sumber daya terbatas, sementara wilayah yang harus dipantau sangatlah luas.
Sandi juga mengingatkan agar pagawai di kementerian dan lembaga pemerintah mematuhi aturan yang sudah ada.
"Jadi kami butuh masyarakat, laporan dari masyarakat," ujar Sandi.
[nes]