Perpres ditandatangani Jokowi pada 26 Maret 2018 dan diundangkan Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly pada 29 Maret 2018. Perpres berlaku setelah tiga bulan terhitung sejak tanggal diunÂdangkan.
Perpres ini menggantikan Perpres Nomor 72 Tahun 2014 tentang Penggunaan Tenaga Kerja Asing yang dibuat presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono.
Perpres ini diharapkan bisa memperÂmudah tenaga kerja asing (TKA) masuk ke Indonesia yang berujung pada peningÂkatan investasi dan perbaikan ekonomi nasional.
Warganet langsung melakukan kritiÂkan dan sindiran terhadap pemerintahan Jokowi. Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Mardani Ali Sera dalam twitternya @mardanialisera mengkritik Jokowi. "Beras banyak, tetap impor. Garam banÂyak, tetap impor. Pengangguran banyak, tenaga kerja impor. #2019GantiPresiden," kritik Mardani pedas.
Kritikan juga dilontarkan warga dengan @Auryn071. Katanya, rakyat masih banÂyak yang nganggur, koq malah memperÂmudah TKA pa mencla mencle.
@BletOKCrot juga mengkritik. "Wah. pak Lèk @jokowi bukan nya menciptakan 10 juta lapangan kerja kenapa malah memÂpermudah TKA masuk Indonesia."
Akun @oamaji_satria ikut menimÂpali dengan mempertanyakan komitmen Jokowi yang akan menciptakan lapangan kerja bagi warga. "Mau bagaimana ini sebenernya? komitmen pa @jokowi terhadap kesempatan kerja bagi anak bangsa yang masih jadi pengangguran?10 juta lapangan kerja jangan hanya jadi lips service kampanye!"
Akun @fakherh123 mengaku sangat menyesal dengan kebijakan penerintah. Kata dia, selain menyakitkan sungguh menyedihkan, semua saudaranya keluar negeri karena sulitnya cari kerja di negeri ini.
@fadhlienlanda mengatakan kasian orang Indonesia kalau orang asing lebih mudah kerja di Indonesia, untuk dapat pengalaman kerja pun susah. Dibalas lebih kritis dari akun @RainUncle yang menuÂturkan kalau bisa TKA juga ikut pemilu pak hehehe.
Sedangkan akun @yfaizalm mendesak agar anggota dewan melakukan koreksi atas kebijakan pemerintah. "Lalu kenapa para anggota dewan tidak menginterÂplasi PerPres tersebut. padahal itu sudah melanggar konstitusi dan telah menutup ruang kerja bagi rakyat. Ayo sudah saatÂnya DPR tampil membela kepentingan rakyat," desaknya.
Perlu diketahui, Presiden Jokowi meÂminta agar izin bagi TKA yang hendak masuk ke Indonesia dipermudah. Dalam penataan tenaga kerja asing di Indonesia, pertama, diminta agar proses perizinannya tidak berbelit-belit. "Ini penting sekali," kata Jokowi.
Sebab, keluhan-keluhan yang saya terima perizinannya berbelit-belit. Karenanya, Jokowi meminta kondisi ini diubah. TKA yang masuk Indonesia harus dipermudah prosedurnya, baik dalam pengajuan rencana pengajuan tenaga kerja asing, (RPTKA), izin penempatan tenaga asing atau (IPTA), maupun vitas.
"Yang saya minta untuk dijalankan lebih cepat dan berbasis online dan diÂlakukan secara terintegrasi terpadu, antara Kemnakertrans dan imigrasi dibawah Kemenkumham," kata Jokowi. ***
BERITA TERKAIT: