Azhari menambah daftar korban pembebasan lahan yang dilakukan secara sewenang-wenang.
Korban tindakan pembebasan lahan dari perusahaan memang kebanyakan dari masyarakat yang kesehariaanya mengola tanah/ hutan.
Penasihat ahli Indonesian Human Rights Committee for Social Justice (IHCS) Gunawan menilai berlarutnya polemik tersebut lantaran pemerintah lebih mendukung pihak perusahaan dibanding masyarakat setempat yang mendapat intimidasi dari pihak perusaahan.
Menurutnya, kasus Azhari merupakan bukti pemerintah abai dalam membela masyarakat.
"Bagaimana bisa, orang yang setiap hari mengurus tanah dan mengolah. Lalu dipaksa untuk meninggalkan tempat tersebut karena diduga melakukan perusakan hutan dan malah ditahan," ujar Gunawan saat ditemui di kawasan Mampang, Jakarta, Kamis (5/4).
Gunawan menambahkan kasus penangkapan Azhari akan terus berulang dengan adanya UU No 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan (UU P3H). UU ini, diyakini Gunawan adalah senjata pemerintah melakukan penindakan terhadap masyarakat.
Menurutnya dalam UU P3H mempersyararatkan bahwa masyarakat yang bertempat tinggal di dalam dan/atau di sekitar kawasan hutan penebangan kayu di luar kawasan hutan konservasi dan hutan lindung untuk keperluan sendiri dan tidak untuk tujuan komersial harus mendapat izin dari pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sama seperti kasus Azhari yang dijadikan tersangka dengan dakwaan perusakan hutan milik Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS), Jambi. Azhari sudah mendekam di sel tahanan Polda Jambi sejak awal Februari.
"Inilah masalahnya, karena kemudian 'tanpa izin' masuk dalam kategori pidana perusakan hutan sebagaimana diatur dalam Pasal 12 dan 82 UU P3H. Oleh karena itu kami ingin adanya keadilan," tutup Gunawan.
[nes]