Warga yang membuang sampah sembarangan juga bisa kena OTT.
Hal inilah yang menjadi tugas Suku Dinas Kebersihan Jakarta Pusat saat car free day di Jalan M.H Thamrin, Jakarta Pusat, sejak pagi tadi (Minggu, 1/4).
"Kami melakukan OTT bagi siapapun warga yang kedapatan membuang sampah sembarangan," ujar Indra, salah satu petugas OTT sampah kepada Kantor Berita Politik RMOL.
Sambung dia, sanksi yang diberlakukan oleh warga yang kedapatan membuang sampah sembarangan berupa denda. Berdasarkan Perda, denda yang dikenakan sebesar Rp 500 ribu.
"Cuma kita tidak kenakan segitu. Yang pasti kita kenakan denda. Besarnya tergantung," bebernya.
Ia pun menunjuk orang yang tengah membuang sampah di kerumunan warga saat CFD. Menurutnya kesadaran warga terhadap kebersihan masih sangat rendah.
"Intinya dari OTT ini bisa menimbulkan efek jera buat warga agar tidak membuang sampah sembarangan," pungkasnya.
Puluhan personel Sudin Kebersihan Jakarta Pusat diturunkan dalam operasi ini yang disebar di beberapa titik di sekitar CFD.
[wid]
BERITA TERKAIT: