Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Ace Hasan Sadzily mengingatkan bahwa pada prinsipnya penegakan hukum tak boleh dilakukan tebang pilih.
"Mungkin sebaiknya Pemda DKI Jakarta juga melakukan hal yang sama terhadap penyelenggara prostitusi yang berkedok spa lainnya," tegas Ace saat berbincang dengan
Kantor Berita Politik RMOL, Kamis (29/3).
Politisi Partai Golkar ini kembali menegaskan bahwa langkah tegas yang diambil sesuai dengan aturan berlaku tak boleh pandang bulu.
"Prinsipnya dalam penegakan hukum tidak boleh tebang pilih. Jadi menurut saya harus tegas aja. Gak boleh pandang bulu," demikian Ace.
Pemprov DKI Jakarta telah menutup izin pariwisata Spa dan Sauna Alexis pada 27 Oktober 2017. Namun ternyata kegiatan prostitus tetap berjalan. Pemprov DKI kembali mengeluarkan surat yang berisi mencabut Tanda Daftar Usaha Pariwisata kepad PT Grand Ancol Hotel pada Jumat (23/3) pekan lalu. Penutupan Alexis sendiri merupakan program Anies-Sandi dalam kampanye di 2017 lalu.
[dem]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: