Hal tersebut lantaran adanya baliho yang berisi pengumuman bahwa seluruh kegiatan usaha di dalam lokasi Jl. RE. Martadinata No. 1 dihentikan atau tidak beroprasi.
"Saya terimakasih Alexis mentaati instruksi kami dan inilah contoh bahwa ketika ada pelanggaran, kami lakukan penertiban tanpa menggunakan kekuatan apapun. Kirimkan surat, lalu direspon," ujar Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Rabu (28/3).
Anies menambahkan, langkah tersebut menjadi contoh baik adanya kerjasama antara pemerintah dengan pelaku usaha. Pemprov juga tidak menggunakan aparat satpol PP untuk melaksanakan tindakan penutupan Alexis.
Menurut Anis, hal tersebut juga menjadi pembelajaran bagi tempat wisata lainnya agar jujur dalam bekerja. Sehingga, tidak ada lagi penutupan semacam Alexis yang dapat merugikan karyawan.
"Ini menjadi contoh penertiban tanpa menggunakan kekuatan," ujar Anies.
[nes]