Menurutnya karyawan hotel dan griya pijat Alexis tahu bila tempat pekerjaan yang digeluti melanggar hukum, namun masih saja dilanjutkan.
"Saya ingin garis bawahi ini pelanggaran yang dilakukan dan diketahui semua yang bekerja disitu. Semua yang bekerja disitu tahu bahwa ada pelanggaran, jadi jangan memberikan kesan tidak tahu lalu jadi korban," ujar Anies saat membuka musrembang di kantor Walikota Jakarta Utara, Rabu (28/3).
Anies kembali menegaskan penutupan alexis merupakan hal yang mutlak dan bersifat menyeluruh tanpa kecuali. Jadi, sambung Anies, Pemprov tidak akan bertanggung jawab kepada para karyawan yang bekerja di Alexis.
"Ini pelanggaran semua, rame-rame dan mereka tahu kalau itu salah," ujarnya.
Sebelumnya Pemprov DKI Jakarta telah menutup izin pariwisata Spa dan Sauna Alexis pada 27 Oktober 2017. Namun ternyata kegiatan prostitus tetap berjalan. Pemprov DKI Jakarta kembali mengeluarkan surat yang berisi mencabut Tanda Daftar Usaha Pariwisata kepad PT Grand Ancol Hotel pada Jumat (23/3). Penutupan Alexis sendiri merupakan program Anies-Sand dalam kampanye di 2017 lalu, yang mendapat dukungan banyak pihak dan Pemprov DKI Jakarta.
[nes]
BERITA TERKAIT: