Karo Penmas Divhumas Polri, Brigjen Pol Mohammad Iqbal menjelaskan bahwa persoalan ini merupakan buntut kebijakan yang terdahulu.
"Ini domino efek dari dulu-dulu, puluhan tahun yang lalu. Sistem pendidikan empat tahun, demand dan supply serta pensiun tidak berimbang, sedang dibenahi," kata Iqbal di Mabes Polri, Jakarta, Senin (26/3).
Pembenahan itu, menurut dia, bisa dilakukan dengan cara mengajukan jabatan Analis Kebijakan (Anjak) masuk dalam jabatan fungsional yang selama ini merupakan jabatan struktural di Kepolisian.
Hal ini, terang Iqbal, telah diajukan kepada Kementrian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).
"Itu bagian dari pembenahan dalam pembinaan karier. Sistem tata kelola SDM di Polri, mudah-mudahan disetujui oleh Kemenpan RB," bebernya.
Penyebab lain menumpuknya para Kombes itu lantaran mereka enggan ditugaskan di wilayah yang jauh dari pulau Jawa.
"Ke depan Pamen itu, tidak lagi boleh menolak saat akan ditugaskan dimanapun, termasuk nantinya jika di BKO-kan kepada kementrian dan atau lembaga negara lainya," demikian Iqbal.
[sam]
BERITA TERKAIT: