Salah satu perwakilan massa, Annie Sri Cahyadi mengatakan pertemuan tersebut hanya berdialog dan menerima aduan dari warga Pondok Jaya. Setelah menerima aduan, petugas tersebut berjanji untuk menyampaikan permasalahan Direktur Sengketa dan Konflik Tanah dan Ruang dan menindaklanjuti ke Dinas ATR/ BPN Tangerang Selatan.
"Kementerian ATR/ BPN sifatnya hanya menampung aspirasi kita. Pak Ketut, Bu Yulis, dan Pak Pandu yang menemui," katanya kepada wartawan di depan Kantor Kementerian ATR/ BPN, kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (26/3).
Dalam pertemuan tersebut, para perwakilan meminta pihak ATR/ BPN untuk melakukan gelar perkara khusus terkait penyerobotan tanah oleh pihak pengembang, PT Jaya Real Properti.
Penyerobotan tanah ini karena adanya Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang dikeluarkan BPN Kabupaten Tangerang, Didik Warsono pada tahun 2000 lalu. Padahal warga sudah sejak lama mengantongi sertifikat tanah hak milik.
"Saya sudah bilang punya sertifikat, (petugas bilang) dikaji lagi katanya. Saya minta supaya ada gelar perkara khusus dalam kasus itu. saya minta lupakan semua putusan pidana dan perdata, kita tanya bintaro punya apa dan warga juga punya apa. seperti itu lebih fair," ujarnya.
Terkait dengan penyelesaian kasus, Annie menjelaskan petugas belum bisa memberi kepastian soal penyelesaian kasusnya tersebut. Petugas tersebut hanya menjanjikan secepatnya di proses.
Jika kasus ini masih berlarut-larut, Annie memastikan bakal melakukan aksi demo di depan Istana Negara.
"Saya bilang kalau di sini lama kami mau ke Istana Negara, minta ke Pak Jokowi. Dia bilang tidak bisa dipastikan kapan selesainya," demikian Annie.
[nes]
BERITA TERKAIT: