Tidak bisa Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan-Sandiaga Uno seenaknya menjadikan trotoar untuk PKL walau dengan alaÂsan diskresi. Sebab, diskresi itu tidak boleh melanggar peraturan perundang-undangan.
Lagi pula, Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta saat dilantik bersumpah untuk taat terhadap peraturan dan perundang-undangan.
"Sekarang apa bisa kesepakaÂtan antar warga lantas dijadikan acuan dan menyebut PKL berÂjualan di trotoar tidak melanggar aturan. Kami di DPRD setuju semua warga mendapatkan kesempatan melakukan kegiaÂtan sebagai penunjang ekonomi namun tidak boleh melanggar aturan," kata Ketua Fraksi PDI Perjuangan DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono, di Jakarta, kemarin.
Menurutnya, aturan soal troÂtoar sudah sangat jelas diatur dalam UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal 45 ayat 1 mengatakan trotoar merupakan salah satu fasilitas pendukung penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan di antara fasilitas-fasilitas lainnya seperti: lajur sepeda, tempat penyeberangan pejalan kaki, halte, dan/atau fasilitas khusus bagi penyandang cacat dan manusia usia lanjut.
Kemudian, Pasal 28 ayat (2) UU LLAJ, menyebut setiap orang dilarang melakukan perÂbuatan yang mengakibatkan gangguan pada fungsi perlengÂkapan jalan. Gembong menÂgungkapkan, ada 2 (dua) macam sanksi yang dapat dikenakan pada orang yang menggunakan trotoar sebagai milik pribadi dan mengganggu pejalan kaki.
Pertama, Ancaman pidana bagi setiap orang yang mengakiÂbatkan gangguan pada fungsi perlengkapan jalan adalah dipiÂdana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp24 juta sebagaimana diatur Pasal 274 ayat (2) UU LLAJ)
Kedua, setiap orang yang melakukan perbuatan yang menÂgakibatkan gangguan pada fungÂsi Rambu Lalu Lintas, Marka Jalan, Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, fasilitas Pejalan Kaki, dan alat pengaman Pengguna Jalan, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan atau denda paling banyak Rp250 ribu sebagaimana diatur Pasal 275 ayat (1) UU LLAJ).
"Gubernur dan Wakil GuberÂnur sepertinya terus-menerus melecehkan peraturan dengan dalih diskresi dan membela orang kecil. Padahal, yang diÂlakukannya semata-mata demi kepentingan pribadi, yakni mencitrakan dirinya sebagai pemimpin yang memihak orang kecil, padahal yang lebih tepat mereka itu mengeksploitasi kemiskinan," tegasnya.
Sementara itu, Wakil GuberÂnur DKI Jakarta Sandiaga Uno mengatakan, pihaknya akan memberi diskresi pada PKL agar bisa berjualan di atas trotoar Jalan Sunan Ampel, Melawai, Jakarta Selatan.
"Ada diskresi yang harus kami buat karena ini ada 75 lapangan kerja. Paling tidak ada 150 lapangan kerja yang kami ingin selamatkan di sini," kata Sandi.
Sandi melanjutkan, dirinya sudah berkoordinasi dengan lurah setempat untuk mendaftarkan para PKL bergabung dalam proÂgram One Kecamatan One Center Enterpreunership (OKE OCE).
Para PKL, kata Sandi, juga sudah ditata dan tenda berjualan sudah dipercantik sehingga seragam. Menurut Sandi, hal ini mempercantik esensi kota. "Kami mengimbau mereka memberi sedikit ruang untuk pejalan kaki dan agar tertata dengan rapi," kata dia.
Sandi mengingatkan kepada semua pihak termasuk pengelola Balai Kota DKI untuk memberiÂkan ruang kepada pedagang keÂcil. Setiap gedung perkantoran, menurut Sandi, butuh pedagang kecil untuk melayani makanan mereka. "Jadi ini cerminan bagi kami ke depan, gedung-gedung baru harus memastikan ada tempat untuk pedagang UMKM, pedagang kecil mandiri kami," jelas Sandi.
Sementara itu, setiap harinya pejalan kaki di Jalan Sunan Ampel, Kebayoran Baru harus melintas di badan jalan karena trotoar digunakan PKL untuk berjualan. Di badan jalan di deÂpan lapak-lapak PKL itu berjejer puluhan motor yang parkir. Di lokasi memang terpasang rambu yang memperbolehkan parkir.
Para PKL di trotoar ini mengÂgunakan tenda-tenda berwarna hijau tua. Mereka menggunakan trotoar untuk menjajakan aneka dagangan berupa makanan dan minuman, dompet, kacamata, ikat pinggang, aksesori handÂphone, dan lainnya. ***
BERITA TERKAIT: