Menurut dia, Gubernur Anies Baswedan seharusnya menyiapkan payung hukum berupa Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Gubernur (Pergub) terlebih dahulu, sebelum dimulainya pembangunan hunian vertikal tersebut.
"Idealnya sebelum program ini dilaksanakan perlu dibuat aturan hukum terlebih dahulu. Misalnya yang menyangkut mekanisme dan prosedur pembangunan, skema pembayaran, maupun pembiayaannya yang berasal dari APBD DKI Jakarta," kata Rio yang juga Ketua DPC PDI Perjuangan Jakarta Timur, Sabtu (20/1).
Terlebih saat ini, telah ada regulasi terkait kredit properti yang diatur dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/16/PBI/2016 tentang Rasio Loan to Value untuk Kredit Properti, Rasio Financing to Value untuk Pembiayaan Properti, dan Uang Muka untuk Kredit atau Pembiayaan Kendaraan Bermotor.
Tidak hanya aturan, Rio juga menyoroti salah satu persyaratan bagi warga untuk rumah vertikal ini. Di mana hanya warga yang bergaji tidak kurang Rp7 juta perbulan yang dapat memiliki rumah DP Rp 0
Hal ini dikatakan Rio menjadikan program DP rumah Rp0 tidak berazas keadilan. Padahal program tersebut menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) untuk pembayaran uang mukanya.
Dia mengingatkan upah minimum provinsi (UMP) untuk DKI Jakarta hanya sebesar Rp3,6 juta per bulan. Ia mengandaikan bunga 7 persen, untuk dapat Rusunami petak seluas 21 meter persegi dengan harga Rp187 juta, seseorang yang bergaji Rp 7 juta harus mencicil 15 tahun dengan angsuran bulanan sekitar Rp 2,1 juta. Apabila dicicil dengan tenor 10 tahun, maka harus membayar sebulan Rp 2,6 juta.
Tetapi kalau Rusunami seharga Rp 320 juta tipe 36 cicilan untuk tenor 15 tahun menjadi Rp3,64 juta.
"Dengan demikian apakah dengan UMR Rp 3,6 juta per bulan, seseorang mampu untuk membeli rusun tersebut, meski dp nol persen? Saya kira mustahil bisa membeli," ujar Rio.
Sehingga bisa dipastikan bahwa program ini tidak dapat dirasakan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
Tidak hanya itu, hal lain yang harus dipikirkan ialah andaikan masyarakat mengalami kegagalan membayar cicilan atau macet, siapakah yang akan menanggung?
Ia pun menuding kebijakan program DP Rp0 hanya sekedar pencitraan untuk memenuhi janji politik. Pasalnya digulirkan tanpa perencanaan, formulasi yang matang, serta cenderung dipaksakan. Akibatnya nanti masyarakat juga akan dirugikan. Apalagi masa Jabatan Gubernur hanya 5 tahun.
"Apakah ketika gubernur berganti menjamin tidak akan mengganti kebijakan tersebut. Sudah menjadi rahasia umum, ketika pejabat berganti maka kebijakan juga akan berganti," tandas Ketua Alumni GMNI Se-Jakarta Raya itu.
Seperti diketahui, Gubernur Anies Baswedan meresmikan ground breaking pembangunan rumah DP Rp 0 di kawasan Pondok Kelapa, Jakarta Timur, Kamis (18/1). Rumah DP nol rupiah ini berupa rumah susun sederhana milik (Rusunami) dan dibangun di lahan seluas 1,4 hektare milik Pemprov DKI Jakarta.
Program ini menjadi salah satu dari 23 janji kampanye Anies-Sandiaga saat Pilkada DKI lalu. Saat itu keduanya berjanji akan membuat rumah DP Rp 0 untuk kalangan tidak mampu dan dalam bentuk rumah tapak bukan rumah susun.
[dem]
BERITA TERKAIT: