Kuasa hukum penggugat dalam hal ini masyarakat Trans Singkuang, Safaruddin Hasibuan hasil persidangan pada Rabu kemarin (20/12) adalah mengabulkan gugatan warga Trans Singkuang.
"Kami patut bersyukur gugatan dikabulkan oleh majelis hakim, semua hak warga transmigrasi seluas 892 hektar itu dikeluarkan dari HGU PT Rendi Permata Raya. Itu artinya hak-hak masyarakat kembali sama mereka," ujar Safaruddin kepada wartawan, Kamis (21/12).
Namun, Safaruddin menyebutkan pihaknya masih menunggu proses pengadilan 14 hari ke depan. Apabila dalam kurun waktu 14 hari pihak tergugat (PT Rendi Permata Raya) tidak melakukan banding, maka putusan majelis hakim berkekuatan hukum tetap.
"Kalau pihak tergugat tidak banding, maka putusan majelis inkraht (berkekuatan hukum tetap), tinggal eksekusinya saja. BPN akan melakukan perubahan atas luas lahan yang ada di HGU, lahan 892 hektar milik masyarakat dikeluarkan dan kembali menjadi milik masyarakat," sebutnya.
Dijelaskan, pihaknya memang meyakini perkara tersebut akan dimenangkan warga Trans Singkuang, mengingat warga sudah menempati lahan tersebut pada tahun 2002 dan 2004, sementara izin lokasi PT Rendi Permata Raya baru terbit tahun 2005.
"Logikanya saja, warga transmigrasi kan sudah menempati wilayah itu sejak tahun 2002 dan 2004, dua kali penempatan, sementara PT Rendi Permata Raya baru mengantongi izin lokasi tahun 2005. Dan izin lokasi bukan izin penguasaan, karena masih ada proses pengukuran lahan, mestinya disitu dipastikan apakah lahan tersebut ada kepemilikan orang lain. Ternyata lahan Trans Singkuang dimasukkan juga sehingga terbitlah HGU PT Rendi Permata Raya, itulah objek yang digugat ke PN Madina," terang Safaruddin panjang lebar.
Tokoh masyarakat Trans Singkuang, M. Nur Sitanggang menambahkan, pihaknya terima kasih kepada majelis hakim dan kepada semua pihak yang telah membantu mereka memperjuangkan hak-hak atas lahan tersebut.
Warga juga berharap dan meminta supaya pihak tergugat menerima hasil putusan PN Madina dan pihak perusahaan bersedia melepas lahan masyarakat yang masuk dalam HGU-nya.
"Kami sangat bersyukur ternyata keadilan itu masih kami dapatkan, kami berharap pihak tergugat menerima putusan majelis hakim, tidak melakukan banding lagi. Karena kami sudah sangat menderita selama ini hak-hak kami tidak bisa dikuasai," harapnya
Sementara tokoh masyarakat lain, Baharuddin berharap pihak tergugat takni PT Rendi Permata Raya dan Kementerian ATR/BPN RI tidak lagi melakukan banding atas putusan pengadilan tersebut, sehingga hak-hak mereka bisa segera kembali.
"Kami sangat berharap tidak ada lagi banding, karena kami sudah terlalu lelah, semua sudah kami lakukan demi mendapatkan hak kami kembali, kami sudah sengsara dalam perjuangan ini, kemana-mana sudah kami tempuh agar hak kami bisa kembali," keluh Baharuddin.
Ditambahkan Jarwo, warga lain, putusan majelis hakim itu merupakan pintu keadilan bagi warga Trans Singkuang yang terzalimi selama ini.
"Kami sudah cukup lama terzalimi, kami hidup miskin dan menderita, hak-hak kami tidak bisa dikuasai dan sebaliknya pengusaha besarlah yang menguasainya. Tapi, kami sangat bersyukur apa yang kami perjuangkan akhirnya tercapai" pungkasnya.
Secara terpisah, Anggota Tim Pengawas Rekomendasi Pansus "Trans Singkuang" DPRD Mandailing Natal, Arsidin Batubara ikut bersyukur atas putusan majelis hakim dimana pengadilan tingkat pertama telah mengabulkan tuntutan warga. Dia berpesan kepada tergugat, termasuk unsur pemerintah, seharusnya momen ini dijadikan sebagai upaya mempertegas kembali posisi pemerintah sebagai pelayan masyarakat.
Dalam putusan Majelis Hakim yang diketuai Deni Riswanto mengabulkan gugatan warga trans singkuang dan menolak eksepsi tergugat, yang mana warga Trans Singkuang menggugat PT Rendi Permata Raya juga Kementerian ATR/BPN RI atas terbitnya sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) atas nama PT Rendi Permata Raya, karena lahan warga Trans Singkuang SP 1 dan SP 2 seluas 892 Ha masuk ke dalam sertifikat HGU tersebut.
"Mengabulkan gugatan penggugat dan menolak eksepsi tergugat, lahan transmigrasi SP 1 seluas 303 Ha dan SP 2 seluas 589 Ha supaya dilakukan inclave dan dikeluarkan dari HGU PT Rendi Permata Raya," berikut salah satu bunyi putusan.
[rus]
BERITA TERKAIT: