"Ketika memberikan izin itu perlu ada kajian, pemilik siapa, yang bertanggung jawab siapa, usahanya apa. Kalau memang hiburan ya hiburan, kalau ada yang lain ya jelas," ujarnya kepada redaksi, Selasa (19/12).
Trubus menjelaskan setelah tempat-tempat hiburan mendapatkan izin, pihak Disparbud seharusnya tidak melepas usaha itu, harus ada kroscek ulang.
"Kalau sudah diberikan izin jangan dilepas. Saya tahu maksudnya baik, Disparbud memberikan kemudahan dalam memberikan izin. Jadi Disparbud itu minimal setahun sekali minta laporan, jadi usahanya apa diminta. Selama ini tuh enggak pernah, kalaupun ada satu dua, hanya kelas melati," lanjutnya.
Untuk itu, dirinya berharap agar Disparbud dapat berkoordinasi dengan pihak kepolisian, terutama sebagai pihak yang dapat melakukan pemeriksaan secara berkala di tempat-tempat hiburan malam.
"Jangan jalan sendiri, koordinasi lah. Itu diperlukan suatu pengaturan yang jelas,"tambahnya.
Badan Narkotika Nasional (BNN) beberapa waktu lalu melakukan razia di Diskotek Miles, Mangga Besar, Jakarta Barat. Pihak BNN menemukan adanya penyalahgunaan narkotika, sehingga izin usaha diskotik tersebut dicabut
. [rus]
BERITA TERKAIT: