Harapan itu disampaikan oleh Anggota DPRD Provinsi Sumatera Utara, Fahrizal Efendi Nasution dalam keterangannya, Sabtu (16/12).
"Saya sangat berharap agar majelis hakim yang menyidangkan perkara Trans Singkuang benar-benar bersikap adil dalam rangka memberi kepastian hukum kepada masyarakat yang sudah lama mencari keadilan. Kasus ini bukan rahasia umum lagi dan dipantau semua orang," kata Fahrizal.
Dia mengaku sangat prihatin dan merasa kasihan kepada masyarakat Trans Singkuang yang haknya diduga dirampas oleh perusahaan PT Rendi Permata Raya (RPR). Pasalnya, lahan tersebut sudah diberikan kepada masyarakat melalui Kementerian Transmigrasi dan Gubernur Sumatera Utara melalui program nasional.
"Itu sudah jelas dasar hukumnya dan masyarakat Trans Singkuang lah sebagai pemilik lahan. Jadi keberadaan mereka disana bukan ujuk-ujuk melainkan atas dasar keputusan pemerintah pusat dan pemerintah daerah," ungkap Fahrizal putra asli Madina yang saat ini duduk di Komisi D DPRD Sumut.
Karena itu, dia meminta supaya majelis hakim memberikan keputusan yang adil supaya ada kepastian hukum terkait permasalahan tersebut. Apabila berdasarkan bukti dan kesaksian lahan itu adalah hak warga Trans Singkuang, majelis hakim menyerahkan lahan tersebut kepada masyarakat melalui putusan mereka.
"Dan saya masih yakin dan percaya, majelis hakim yang menyidangkan perkara ini punya hati nurani terkait dengan kebenaran dan tidak akan terpengaruh intervensi dalam memutus perkara kecuali atas nama keadilan," ujar Fahrizal.
Secara terpisah, dua Kordinator Trans Singkuang M. Nur Sitanggang dan Baharuddin menyampaikan harapan mereka supaya majelis hakim mengetuk hati nuraninya dan mengeluarkan keputusan yang benar-benar adil agar hak mereka dapat kembali.
"Kami percaya bahwa hakim merupakan perpanjangan tangan Tuhan memutus perkara yang ada di dunia ini. Karena itu kami memohon dan sangat berharap, majelis hakim Pengadilan Negeri Madina dapat mengabulkan gugatan kami, sehingga hak kami yang diperjuangkan selama ini bisa tercapai. Kami sudah sangat menderita karena sudah cukup lama kami mencari keadilan dalam permasalahan ini," terang mereka.
Tokoh masyarakat Trans Singkuang bernama Jarwo menambahkan, putusan majelis hakim satu-satunya harapan atas doa dan perjuangan mereka selama ini kepada berbagai pihak, mulai dari Pemkab Madina, Pemprov Sumut hingga ke Pemerintah Pusat di Jakarta.
"Dalam setiap doa kami memohon supaya lahan tersebut dapat kami peroleh kembali, kami memohon supaya Yang Maha Kuasa memberikan keadilan melalui majelis hakim. Karena, ini satu-satunya harapan kami agar bisa melanjutkan hidup. Kami sudah berada di Singkuang selama 15 tahun, dan selama itu juga hidup kami susah karena lahan yang diberikan pemerintah belum bisa kami usahai dan kami kerjakan, sementara anak-anak kami makin besar dan keperluan hidup makin banyak," paparnya.
"Kami berharap supaya majelis hakim membuka hati nurani dan menerima gugatan kami sehingga lahan tersebut bisa dikembalikan kepada masyarakat," lanjut Jarwo.
[rus]
BERITA TERKAIT: