BPTJ Sarankan Pemprov DKI Perluas Penertiban Larangan Sepeda Motor

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Minggu, 03 Desember 2017, 20:42 WIB
BPTJ Sarankan Pemprov DKI Perluas Penertiban Larangan Sepeda Motor
Foto/Net
rmol news logo Dalam catatan Badan Pengelola Tansportasi Jabodetabek (BPTJ) 75 persen pengguna kendaraan roda dua memenuhi ruas jalan wilayah Jabodetabek. Bahkan pengguna kendaraan roda dua itu sudah terbiasa melakukan perjalanan panjang hingga 60 kilometer setiap harinya.

Kepala BPTJ Bambang Prihartono menilai sejatinya kendaraan roda dua alias motor cukup dipakai untuk jarak pendek. Selebihnya pengguna motor bisa beralih ke angkutan umum

Menurut Bambang, selain mengurangi angka pengendara motor di Jabodetabek, angka kecelakaan yang dialami pengendara motor juga bisa berkurang.

Dalam catatannya, 70 persen kecelakaan dijalan dialami oleh pengendara motor.

"Nanti kita atur roda dua agar jarak pendek saja. Karena 70 persen kecelakaan karena motor. Kita akan lakukan pergeseran dari angutan pribadi ke massa. Jangan sampai angkutan massal di bawah 40 persen," ujar Bambang saat konferensi pers di Restoran d'cost, jalan Abdul Muis, Jakarta, Minggu (3/12).

Lebih lanjut Bambang menjelaskan untuk menurunkan angka pengguna motor, pihaknya pernah mengajukan usul kepada Gubernur DKI Jakarta yang saat itu dijabat Djarot Saiful Hidayat agar larangan jalan untuk pengguna motor diperluas. Kebijakan tersebut dipercaya bisa mengurangi pengendara Motor ke Jakarta.

"Kami pernah menyarankan bahwa pengaturan roda dua itu diperluas. Toh, roda dua itu gampang kok cari jalan alternatif. Kalau pemerintah mengatur roda dua sebenarnya bukan melarang masyarakat untuk bergerak tapi menjaga keselamatan," ujarnya. [nes]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA