Sekjen DPP Forum Aliansi Guru dan Karyawan (FAGAR), Ma’mol Abdul Faqih menjelaskan, Undang Undang ASN yang berlaku sekarang ini sangat merugikan para guru honorer, khususnya yang sudah berusia di atas 35 tahun.
"Perlu ada langkah kongkrit pemerintah untuk menuntaskan persoalan ini, apabila nantinya revisi UU ASN tidak dilakukan maka kami akan menuntut dan mendesak pemerintah untuk mengeluarkan PERPU Guru Honorer. Coba bayangkan saja apabila guru honorer mogok apa tidak gawat negara ini, ya pasti gawat,†tutur Ma’mol, dalam keterangan di Jakarta, Rabu (29/11).
Dia menganggap, UU ASN yang ada saat ini sangat tidak memperhatikan kesejahteraan guru honorer. Padahal, pemerintah berjanji untuk menganggkat guru honorer yang usianya 35 tahun ke atas untuk menjadi P3K. Hanya saja, menurut Ma’mol yang menjadi persoalannya adalah batas usia maksimal 40 tahun.
Bagi dia, revisi UU ASN adalah sebuah keniscayaan, tidak ada jalan lain untuk bisa menuntaskan persoalan guru honorer, kecuali Pemerintah mengeluarkan Perpu kaitannya dengan guru honorer.
"Kami bahkan telah melakukan audiensi bersama Ketua BAP (Badan Akuntabilitas Pegawai) DPR RI bersama Kementrian Keuangan, Kementrian Hukum dan Ham, dan Pendayagunaan Aparatur Negara. Tetapi, sampai saat ini menurut belum ada kejelasan dari hasil audiensi tersebut,†tuturnya.
Ma’mol pun menyampaikan, audiensi lanjutan akan digelar bulan depan, tepatnya pada tanggal 6 Desember 2017.
Ma’mol menegaskan jika pemerintah tidak bisa menyelesaikan persoalan ini, Fagar akan melakukan silaturrahmi akbar ke istana. Dia mengatakan, ada sekitar 600 ribu anggota Fagar yang siap hadir ke istana untuk melakukan silaturrahmi akbar.
"Apabila, semua ini gagal maka kami akan melakukan silaturrahmi akbar, silaturrahmi Nasional untuk mendesak pemerintah melakukan Revisi UU ASN. Ya setidaknya ada 600 ribuan anggota Fagar yang akan hadir nantinya,†ujarnya.
[sam]
BERITA TERKAIT: