"Yang menjadi PR kita adalah tata ruang bawah tanah kita yang belum diatur," katanya dalam seminar arsitektur bertajuk 'Mengubah Wajah Arsitektur Kota dengan Transportasi' di Universitas Bung Karno (UBK), Jakarta, Sabtu (25/11).
Aturan mengenai tata ruang bawah tanah menurut dia sangatlah penting. Pasalnya nanti, setelah stasiun MRT bawah tanah jadi, tentunya akan ada juga pusat perbelanjaan, atau tempat bisnis juga ikut dibangun. Paling tidak bisnis makanan.
Hal itu menurutnya perlu diatur dalam aturan yang seksama.
"Ini kawasan strategis, bagaimana dengan status pengelolaan dan tata ruang dibawah ini? Milik, HPN, pinjam pakai dan sebagainya," imbuhnya.
Nah untuk menjawab itu, menurut dia Pemprov DKI dalam hal ini Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan harus mengeluarkan peraturan.
"Apakah diatur di Pergub ataukah perlu nanti dibuat di Perda," pungkas Yayat.
[rus]
BERITA TERKAIT: