MRT Terkendala Belum Adanya Tata Ruang Bawah Tanah

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Sabtu, 25 November 2017, 19:15 WIB
MRT Terkendala Belum Adanya Tata Ruang Bawah Tanah
Foto/RMOL
rmol news logo . Pengamat perkotaan Yayat Supriyatna mengatakan pembangunan mass rapid transit (MRT) oleh Pemprov DKI Jakarta akan menimbulkan banyak masalah. Salah satunya yakni belum adanya aturan terkait tata ruang di bawah tanah.

"Yang menjadi PR kita adalah tata ruang bawah tanah kita yang belum diatur," katanya dalam seminar arsitektur bertajuk 'Mengubah Wajah Arsitektur Kota dengan Transportasi' di Universitas Bung Karno (UBK), Jakarta, Sabtu (25/11).

Aturan mengenai tata ruang bawah tanah menurut dia sangatlah penting. Pasalnya nanti, setelah stasiun MRT bawah tanah jadi, tentunya akan ada juga pusat perbelanjaan, atau tempat bisnis juga ikut dibangun. Paling tidak bisnis makanan.

Hal itu menurutnya perlu diatur dalam aturan yang seksama.

"Ini kawasan strategis, bagaimana dengan status pengelolaan dan tata ruang dibawah ini? Milik, HPN, pinjam pakai dan sebagainya," imbuhnya.

Nah untuk menjawab itu, menurut dia Pemprov DKI dalam hal ini Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan harus mengeluarkan peraturan.

"Apakah diatur di Pergub ataukah perlu nanti dibuat di Perda," pungkas Yayat. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA