Cegah Ujaran Kebencian, NU Ingatkan Saring Informasi Di Medsos

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Jumat, 24 November 2017, 22:40 WIB
Cegah Ujaran Kebencian, NU Ingatkan Saring Informasi Di Medsos
Net
rmol news logo Merespons maraknya penyebaran ujaran kebencian di media sosial atau medsos, intelektual muda Nahdlatul Ulama (NU) Ubaidillah Amien Moch meminta masyarakat lebih ketat dalam melakukan verifikasi informasi.

Pernyataan itu menyusul keputusan Bahtsul Masail dalam Munas Alim Ulama PBNU di Mataram, Jumat (24/11). Bahwa ujaran kebencian merupakan perbuatan tercela. Menurut Ubaidillah, di era penyebar informasi bohong alias hoax seperti sekarang ini, verifikasi informasi sangat diperlukan. Verifikasi baik di jejaring Twitter, Whatsapp, dan Facebook harus dilakukan secara serius. Apalagi selain dilarang oleh hukum positif, agama juga melarang. Verifikasi bertujuan menyaring berbagai informasi yang memang benar, mencerahkan dan dapat menciptakan suasana kehidupan bangsa yang kondusif.

"Sekarang itu penyebar hoax massif. Warganet harus ketat verifikasi setiap mendapat informasi tidak bisa menelan mentah-mentah setiap dapat informasi. Apalagi yang berkenaan dengan nama baik orang, isu sensitif di masyarakat yang berkaitan dengan sara yang dapat memecah belah persatuan bangsa," tutur Ubaidillah kepada wartawan.

Menurut pengasuh Ponpes Annuriyah, Kaliwining, Jember itu, setahun terakhir banyak kasus yang berkaitan dengan tindakan ujaran kebencian, baik menggunakan isu sara bahkan perbedaan latar belakang politik.

Ubaidillah mencatat, tidak sedikit kasus ujaran kebencian mengakibatkan ketegangan di tengah masyarakat. Massifnya hoax membuat NU melihat perkembangan tindakan ujaran kebencian merupakan persoalan bangsa yang tidak bisa diremehkan. Maka dari itu, dalam Munas Ulama NU, ujaran kebencian dibahas secara khusus.

"Bisa dikatakan hoax, ujaran kebencian berkaitan sara itu sudah sangat mengkawatirkan. Banyak informasi yang menjelekkan kiai, tokoh agama, elite politik seperti Presiden Jokowi, bahkan informasi yang menimbulkan ketegangan di masyarakat menjadi pemandangan sehari-hari," paparnya.

Selain itu, Ubaidillah meminta aparat kepolisian lebih gencar melakukan sosialisasi terkait aturan hukum yang melarang ujaran kebencian. Baik dalam aspek penegakan hukum dengan menindak tegas pelaku dan melakukan pencegahan. Langkah responsif kepolisian sangat dibutuhkan mengingat banyak masyarakat yang tidak mengetahui bahwa tindakannya melawan hukum.

"Polisi harus tegas menindak pelaku ujaran kebencian. Pasal 28 ayat 2 UU ITE misalnya harus lebih digencarkan informasinya kepada masyarakat, polisi perlu melibatkan tokoh agama, komunitas yang aktif di medsos," terang Ubaidillah.

Munas Alim Ulama NU sendiri memutuskan bahwa ujaran kebencian masuk katagori perbuatan tercela atau akhlaq madzmumah. Karena itu, haram dilakukan untuk kepentingan apa pun, termasuk untuk tujuan kebaikan seperti dakwah atau amar maruf nahi munkar. Ujaran kebencian diharamkan karena menyerang kehormatan pribadi dan golongan yang dilindungi agama dan membawa dampak serius bagi tata kehidupan sosial masyarakat.

"Amar maruf nahi munkar juga tidak bisa dilakukan dengan kemunkaran karena mengajak kebaikan juga harus dilakukan dengan kebaikan. Oleh karena itu, amar maruf nahi munkar tidak dapat dibenarkan melalui ujaran kebencian yang dalam Islam merupakan bagian dari kemunkaran," kata Wakil Sekretaris Lembaga Bahtsul Masail PBNU Mahbub Maafi membacakan rumusan sidang komisi yang digelar di Ponpes Darul Falah, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat. [wah] 

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA