8 Perusahaan Tambang Terindikasi Garap Hutan Lindung Bengkulu

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Selasa, 21 November 2017, 02:08 WIB
8 Perusahaan Tambang Terindikasi Garap Hutan Lindung Bengkulu
Ilustrasi/Net
rmol news logo . Berdasarkan hasil pemetaan geografis Dirjen Planologi Kementerian Kehutanan dan investigasi Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi), diketahui terdapat delapan perusahaan pertambangan batu bara di Bengkulu masuk dalam kawasan hutan konservasi dan hutan lindung.

"Tahapan kegiatan dan luas lahan yang masuk kawasan hutan dari delapan perusahaan pertambangan batu bara itu beragam," kata Manajer Advokasi dan Kampanye Walhi Bengkulu, Dede Frastien, Senin (20/11).

Dede memaparkan kedelapan perusahaan pertambangan batubara tersebut, yakni dua perusahaan PT. Cakra Bra Persada dan PT. Kusuma Raya Utama masuk dalam kawasan Taman Buru Semidang Bukit Kabu dengan lahan 4.458 hektare. Ada pula satu perusahaan bernama PT. Kaltim Global masuk kawasan konservasi TWA Seblat.

Kemudian empat perusahaan juga terindikasi masuk kawasan hutan lindung Bukit Daun seluas 995 hektare, yaitu PTM Bara Mega Quantum, PT. Cipta Buana Seraya, PT. Dongin Indonesia dan PT. Ratu Samban Mining. Selanjutnya, satu perusahaan terindikasi masuk dalam kawasan hutan lindung dan kawasan konservasi seluas 308 hektare, yakni PT. Dongin Indonesia di Bengkulu Tengah.

"Kami akan memvalidasi data temuan ini dengan berbagai instansi terkait, sehingga dapat dilakukan join monitoring terhadap perusahaan perusahaan pertambangan yang terindikasi beraktivitas dalam kawasan hutan di Bengkulu," jelasnya seperti dilansir dari RMOLBengkulu.com.

Lebih lanjut Dede mengatakan, setelah dilakukan join monitoring maka hasilnya itu akan dianalisis kembali sehingga mempercepat penyusunan draf legal terkait moratorium izin tambang dalam bentuk Instruksi gubernur Bengkulu.

Data Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Bengkulu menyebutkan, luas kawasan hutan di Bengkulu tercatat berjumlah 924.631 hektare. Sementara 71 persen, yakni 657.049 hektare dari luas total itu dalam kondisi rusak akibat pembalakan liar, perambahan dan pertambangan. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA