"Tugas tim ini adalah memastikan pemenuhan standar K3 di industri yang menggunakan bahan berbahaya," ujar Menaker M. Hanif Dhakiri kepada wartawan di Jakarta, Senin (30/10).
Hanif sendiri telah melakukan peninjauan ke lokasi pabrik kembang api pada Minggu kemarin (29/10), didampingi Direktur Umum BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto, Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar, dan Kapolres Tangerang Kombes Harry Kurniawan.
Menurutnya, berdasarkan pemeriksaan terdapat dugaan kuat pelanggaran K3 di pabrik milik PT Panca Buana Cahaya Sukses tersebut.
"Tidak terpenuhinya standar K3 di pabrik itu, seperti tidak adanya jalur evakuasi, tidak memadainya sarana dan prasarana K3 di pabrik, dan lain sebagainya," papar Hanif.
Selain itu, pelanggaran lain seperti adanya pekerja anak di bawah umur, tidak mendaftarkan seluruh pekerja menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Lalu masalah kontrak kerja, dan pengupahan. Diketahui, hanya 27 orang dari total 103 pekerja yang didaftarkan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Hanif menegaskan bahwa pengawas ketenagakerjaan akan melakukan penyelidikan secara tegas dan profesional terkait pelanggaran perusahaan terhadap norma-norma K3 dan norma ketenagakerjaan lainnya.
"Tak ada kata main-main untuk pelanggaran ketenagakerjaan. Apalagi menyangkut nyawa dan nasib pekerja," demikian Hanif.
[wah]
BERITA TERKAIT: