The Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mencatat sejak Juli 2016 hingga September 2017 terdapat 52 kasus dengan sanksi eksekusi mati.
"Terkait hukuman mati, ada 52 perkara diputus hukuman mati. Jumlah tingkat penuntutan meloncat 2016 menunjukan situasi berbeda. 2017 meningkat dua kali lipat," kata Direktur ICJR Supriyadi Widodo di Bakoel Koffie, Cikini, Jakarta Pusat, Minggu (8/10).
Menurut Supriyadi, hingga 2017 sanksi hukuman mati banyak terjadi pada perkara narkotika disusul dengan kasus pembunuhan dan juga pelecehan pada anak.
"Namun sekarang ini, untuk kasus persetubuhan anak, hukuman mati telah disaingi dengan hukuman kebiri yang telah disahkan menjadi UU 17/2016 lalu," imbuhnya.
Sementara itu, lanjut Supriyadi, Pulau Jawa masih mendominasi sebagai wilayah dengan penerapan hukuman mati oaling banyak. Kemudian disusul oleh Sumatera, Kalimantan, dan Papua.
"Kita lihat bagaimana wilayah memutuskan orang dalam hukuman mati. Jawa paling tinggi dalam eksekusi mati, Sumatera, Kalimantan dan Papua," katanya.
Data dari ICJR menyebutkan, sejak Januari hingga Juni 2016 terdapat 26 perkara tuntutan pidana mati, 17 putusan pidana mati, dan 16 perkara yang telah dituntut dan diputus pidana mati.
Sedangkan pada Juli 2016 hingga September 2017 meningkat, dengan 45 perkara tuntutan pidana mati, 33 perkara putusan pidana mati, dan 29 perkara tuntutan putusan pidana mati.
[ian]