Ketua DPD Golkar Jabar Dedi Mulyadi menjelaskan bahwa langkah hukum itu diambil demi menjaga martabat partai.
"Ini sudah masuk ke ranah pidana. Kita akan perintahkan Biro Hukum DPD jabar untuk melaporkan pihak yang tidak bertanggung jawab," ujar Kang Dedi seperti diberitakan
RMOLJabar, Jumat (22/9).
Menurutnya, proses Pilkada Jabar harus berjalan dengan baik, jika prosesnya baik maka akan melahirkan pemimpin yang baik.
"Sehingga kampanye hitam yang mengakibatkan perpecahan harus dihindari," tuturnya.
Untuk itu, Biro Hukum Golkar Jabar akan segera membuat laporan karena penyebar informasi tersebut sudah mencatut tanda tangan ketua umum dan sekjen, hal itu dilakukan untuk menjaga wibawa dari adu domba pihak luar.
"Ya sudah masuk ranah pidana mencatut tanda tangan selain itu menyebarkan berita bohong atau hoax, kita lakukan untuk menjaga wibawa partai dari tangan yang merusak sendi kepartaian," tambahnya.
Dirinya pun tidak mau berandai-andai terkait penyebar surat rekom bodong tersebut hal tersebut harus segera diusut segera mungkin karena menyangkut proses politik yang menyangkut kepala daerah.
"Tahu bodong harus diusut siapa yang buatnya kan untuk membangun pemimpin yang baik harus melalui proses yang baik termasuk memperlihatkan sikap partai yang baik pula," tandasnya.
Idrus Marham memastikan bahwa surat rekomendasi Partai Golkar yang berisi tentang pencalonan Walikota Bandung Ridwan Kamil dan anggota DPR Fraksi Golkar Daniel Mutaqien Syafiuddin sebagai calon yang akan diusung di Pilgub Jabar adalah informasi bohong.
"Itu surat bodong, enggak mungkin kita keluarkan surat tanpa stempel, tanpa nomor, tanpa tanggal," kata Idrus mengklarifikasi.
[ian]
BERITA TERKAIT: