Begitu dikatakan Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Argo Yuwono di kantornya, Jumat (22/9).
"Sudah ditangani Propam ya. Kita kan menganut asas praduga tak bersalah. Soal pemerasan, kan belum ada barang bukti uang," jelasnya.
Meski menganut asas praduga tak bersalah, Argo menegaskan kedua anggota Polres Jakarta Pusat, Bripda WC (30) dan Brigadir TS (30) tetap diberikan sanksi kode etik disiplin.
"Yang bersangkutan ditempatkan di tempat khusus dan akan kita lakukan sanksi kode etik disiplin," tegas Argo.
Dalam kasus dugaan pemerasan kedua anggota polisi nakal itu, Argo menegaskan penyidik Propam masih mendalaminya.
"Dia ngomong benar apa tidak, perlu pembuktian," kata Argo.
Bripda WC (30) dan Brigadir TS (30) diringkus karena ketahuan memeras pengunjung diskotik di Taman Sari, Jakarta Barat.
Peristiwanya terjadi di Depan Restoran Garuda, Jalan Hayam Wuruk, Tamansari, Jakarta Barat pada Kamis (21/9) pagi.
Korban pemerasannya adalah bernama Edi Sahputra (25) dan Rahmat Hidayat (22). Keduanya memang baru saja pulang disko di sebuah club malam di kawasan Tamansari.
[sam]
BERITA TERKAIT: