
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) memastikan tablet PCC yang sempat dikonsumsi oleh anak-anak di Kendari dikategorikan sebagai narkotika. Sebab, sejak 2012, kandungan dalam obat itu sudah dilarang di Indonesia.
"Ini termasuk obat terlarang yang berarti bisa dikategorikan karena mengandung adiktif tadi ya. Jadi sebenarnya sudah masuk ke dalam jenis yang narkotika," kata Komisioner KPAI Retno Listyarti di Jakarta, Minggu (17/9).
Menurut Retno, efek obat tersebut bisa membuat otot-otot lemas, sehingga banyak anak yang mengkonsumsinya tidak bisa berjalan bahkan berdiri. Terakhir mengalami gangguan syaraf sampai harus dirawat di rumah sakit jiwa.
"Ini kan anak-anak masih SD, SMP dan SMA. Ini kan punya masa depan yang masih panjang tapi menghadapi problem seperti ini," imbuhnya.
[wah]
Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.
BERITA TERKAIT: