"(CPNS) itu diatur dalam PP 11/2017 tentang batasan usia sebagai turunan UU Aparatur Sipil Negara (ASN) nomor 5/2014," ujar Anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Baidlowi di Media Center DPR, Senayan, Kamis (14/09).
Kebijakan pembatasan usia tersebut, bagi Baidlowi sangat merugikan tenaga honorer kategori II (K2) yang sudah lama mengabdi yang seharusnya diberikan pengecualian soal batasan usia.
"Seharuskan ada pengecualian untuk teman-teman yang sudah mengabdi lama. Pengecualian itu misalnya batas usianya bisa sampai 40 tahun," ucapnya.
Baidlowi menyebut tugas tenaga honorer K2 tidak berbeda dengan tugas seorang PNS. Mereka masuk pagi dan pulangnya pun sesuai jam yang sama, tetapi memang honorariumnya beda.
Politisi PPP ini pun sangat menyayangkan alokasi kuota ASN di pemerintah sejumlah 17 ribu, semuanya dilepas ke CPNS yang baru. Sementara masih ada 400 ribu lebih tenaga honorer K2 yang sudah dijanjikan menjadi PNS.
"Seharusnya ada pembagian kuota. Misalkan dari 17 ribu, itu 10 ribu untuk CPNS dan 7 ribu lainnya untuk K2," demikian Baidlowi.
[san]
BERITA TERKAIT: