DPR Sayangkan Penerimaan CPNS Tak Libatkan Pegawai Honorer Tua

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Kamis, 14 September 2017, 17:24 WIB
DPR Sayangkan Penerimaan CPNS Tak Libatkan Pegawai Honorer Tua
Baidlowi/RMOL
rmol news logo Pembatasan usia penerimaan pegawai negeri sipil sudah menjadi konsekuensi dari peraturan pemerintah (PP) nomor 11/2017.

"(CPNS) itu diatur dalam PP 11/2017 tentang batasan usia sebagai turunan UU Aparatur Sipil Negara (ASN) nomor 5/2014," ujar Anggota Komisi II DPR RI, Ahmad Baidlowi di Media Center DPR, Senayan, Kamis (14/09).

Kebijakan pembatasan usia tersebut, bagi Baidlowi sangat merugikan tenaga honorer kategori II (K2) yang sudah lama mengabdi yang seharusnya diberikan pengecualian soal batasan usia.

"Seharuskan ada pengecualian untuk teman-teman yang sudah mengabdi lama. Pengecualian itu misalnya batas usianya bisa sampai 40 tahun," ucapnya.

Baidlowi menyebut tugas tenaga honorer K2 tidak berbeda dengan tugas seorang PNS. Mereka masuk pagi dan pulangnya pun sesuai jam yang sama, tetapi memang honorariumnya beda.

Politisi PPP ini pun sangat menyayangkan alokasi kuota ASN di pemerintah sejumlah 17 ribu, semuanya dilepas ke CPNS yang baru. Sementara masih ada 400 ribu lebih tenaga honorer K2 yang sudah dijanjikan menjadi PNS.

"Seharusnya ada pembagian kuota. Misalkan dari 17 ribu, itu 10 ribu untuk CPNS dan 7 ribu lainnya untuk K2," demikian Baidlowi.[san]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA