Penetapan NJOP Pulau C Dan D Reklamasi Jakarta Tidak Wajar

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Kamis, 07 September 2017, 02:13 WIB
Penetapan NJOP Pulau C Dan D Reklamasi Jakarta Tidak Wajar
Foto/Net
rmol news logo . DPRD DKI Jakarta menilai penetapan nilai jual objek pajak (NJOP) di Pulau Reklamasi C dan D, Jakarta Utara senilai Rp 3,5 juta per meter cenderung tidak wajar.

Karena itu pihak Inspektorat Pemprov DKI, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus segera menindaklanjuti keputusan tersebut.

Alasannya, NJOP sebesar itu dinilai terlalu kecil dan tidak proporsional dibandingkan besaran NJOP di sejumlah pulau reklamasi lainnya seperti Pulau H yang menjadi milik perorangan yang nilai NJOP-nya ditetapkan Rp 25 juta per meter.

Seperti diketahui HGB Pulau C dan D diberikan kepada PT Kapuk Naga Indah, anak perusahaan Agung Sedayu Group.

Penetapan dikeluarkan lewat Surat Keputusan Kepala Badan Pajak yang dibuat pada akhir Agustus 2017.

Ketua Komisi C DPRD DKI, Santoso mengaku belum tahu persis bagaimana hitungan Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI sampai bisa menetapkan NJOP serendah itu.

Dia menilai adanya keanehan dengan NJOP serendah itu di Pulau Reklamasi Teluk Jakarta.

"Sekarang kan kepala BPRD, Pak Edi Sumantri sedang pergi ibadah haji dulu. Nanti setelah beliau pulang akan kami panggil untuk memberi keterangan," kata Santoso, Rabu sore (6/9), ketika ditanya apa yang akan dilakukan dewan terkait masalah ini. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA