Kemenhub Berharap Putusan MA Tidak Timbulkan Kericuhan Di Lapangan

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/'></a>
LAPORAN:
  • Rabu, 06 September 2017, 00:31 WIB
rmol news logo . Meski Mahkamah Agung (MA) mencabut sejumlah poin dalam Peraturan Menteri (Permen) Perhubungan Nomor 26/2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek, namun Permen tersebut masih berlaku selama 90 hari kedepan sebelum adanya peraturan baru pengganti.

Pelaksana tugas (Plt) Dirjen Perhubungan Darat Kemenhub, Hindro Surahmat menjelaskan dalam peraturan MA Nomor 1/2011 ditegaskan pejabat yang mengeluarkan Permen diberi waktu 90 hari untuk melaksanakan kewajiban sesuai keputusan MA. Namun jika tidak dilaksanakan peraturan tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum.

Menurut Hindro dalam waktu 90 hari kedepan pihaknya sedang mengodok aturan baru untuk mengganti 18 poin dalam Permen 26/2017 yang dicabut MA. Pihaknya bergerak dengan cepat untuk menyikapi putusan tersebut dengan melaksanakan sejumlah forum grup diskusi.

Tujuannya, sambung Hindro, untuk menyerap masukan dari masyarakat, praktisi maupun dari penyedia transportasi online agar bersama-sama membuat aturan yang bisa digunakan sebagai dasar angkutan umum baik transportasi online maupun transportasi konfensional.

"Bagaimana pun kami menginformasikan kepada masyarakat bahwa kondisi ini (keputusan MA) tidak boleh jadi alasan untuk menimbulkan ricuhnya kondisi di lapangan. Karena saat ini Kementerian Perhubungan sudah berusaha menyikapi mencari solusi terbaik. Setelah ini kami ke Makassar, karena kami juga ingin mencari masukan di beberapa tempat dari teman-teman yang lain sehingga bisa komperhensip," ujarnya disela diskusi yang dilaksanakan di Hotel Alila, Jakarta Pusat, Selasa (5/9).

Hindro menambahkan pihaknya juga telah berkordinasi dengan dinas perbubungan di seluruh daerah agar tetap mengkondisikan suasana tetap kondusif. Menurutnya, jika perbedaan pendapat mengenai keputusan MA terjadi antara transportasi online dan konfensional, maka masyarakalah yang akan menangung kerugian.

"Transportasi publik akan tergangu, biasanya sepeti itu dan itu yang dirugikan masyarakat. Kami juga sedang bergerak cepat untuk menyikapi keputusan MA, karena tidak kita ciptakan yang baru, maka ada kekosongan aturan, kalau tidak ada aturan, maka taksi online tidak punya dasar untuk beroperasi. Kalau tidak punya dasar dampaknya bisa dilakukan tindakan. Jadi itu yang perlu kita himbau kepada dinas agar menjaga tetap kondusif," pungkasnya.

Sebelumnya MA mengabulkan permohonan enam pihak yang keberatan hak uji materi terhadap Permen 26/2017. Dalam putusannya MA menilai Permen tersebut berntentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi yaitu, UU 20/2008 tentan UMKM dan UU 22/2009 tentang LLAJ.

MA menyatakan 18 poin dalam 14 Pasal dalam Permen tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan memerintahkan kepada Menteri Perhubungan untuk mencabut.

Adapun 18 poin dalam 14 Pasal tersebut yakni, Pasal 5 ayat 1 huruf e, Pasal 19 ayat 2 huruf f, Pasal 20, Pasal 21, Pasal 27 huruf a, Pasal 30 huruf a angka 2, Pasal 35 ayat 10 huruf a angka 3.

Kemudian Pasal 36 ayat 4 huruf c, Pasal 37 ayat 4 huruf c, Pasal 38 ayat 9 huruf a angka 2, Pasal 38 ayat 10 hurud a angka 3, Pasal 43 ayat 3 huruf b angka 1 sub huruf b.

Selanjutnya Pasal 44 ayat 10 huruf a angka 2, Pasal 44 ayat 11 huruf a angka 2, Pasal 51 ayat 3 dan Pasal 66 ayat 4. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA