Walikota Tegal Didesak Mundur

Pasca Ditangkap Penyidik KPK

Selasa, 05 September 2017, 09:34 WIB
Walikota Tegal Didesak Mundur
Siti Mashita Soeparno/Net
rmol news logo Kader muda Golkar mende­sak Walikota Tegal Siti Mashita Soeparno mengundurkandiri pasca ditangkap KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi) dan ditetapkan sebagai tersangka korupsi.

Siti Mashita tak boleh menunggu sampai ada putusan pengadilan untuk mundur. "Buat kami, ya mereka harus legowo. Ketika orang sudah salah harus lapang dada mundur,bertanggungjawab atas apa yang sudah diperbuat. Jangan lagi menutup-nutupi," kata anggota Generasi Muda Partai Golkar (GMPG) Almanzo Bonara, kemarin.

Almanso merasa malu den­gan tertangkapkan Siti Mashita dalam kasus korupsi. Apalagi, di Golkar, kasus kepala daerah ditangkap KPK bukan hal baru. Sebelumnya, beberapa kader Beringin yang menjabat kepala daerah juga ditangkap KPK.

Untuk Siti Mashita, diduga menerima suap terkait pen­gelolaan dana Jasa Kesehatan di RSUD Kardinah, Kota Tegal dan fee proyek-proyek pengadaanbarang dan jasa di lingkungan Pemkot Tegal Tahun Anggaran 2017. Mashita diduga menerima suap mulai bulan Januari sampai Agustus 2015, dengan total mencapai Rp 5,1 miliar.

"Sebagai kader, saya malu. Golkar yang memiliki jumlah kader mumpuni, memiliki kualitas, memiliki histori pan­jang membangun bangsa, tapi (sekarang) diisi kader-kader yang terjerat korupsi. Ini kan mengalami degradasi," kata Almanzo.

Lantaran banyak kader yang terjerat korupsi, dia khawatir Golkar akan semakin terpuruk di masa depan. Makanya, dia meminta agar Golkar segera dibersihkan dari kader-kader semacam itu.

"Untuk itu, kami mengang­kat Golkar bersih. Karena kami merasa Golkar ini dalam kon­disi siaga, kalau tidak Golkar akan tergerus suaranya dalam Pemilu 2019," katanya.

Dia pun meminta agar masalah ini menjadi perhatian serius para pimpinan Golkar. Pimpinan Golkar tidak boleh membiarkan hal itu karena sangat berbahaya bagi partai di kemudian hari. ***

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA