Kasubdit Bin Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto mengatakan, sejak diberlakukan pada 30 Agustus 2016 lalu, sudah ada ribuan kendaraan ditilang karena melanggar peraturan tersebut.
"Sejak 30 Agustus 2016 telah dilakukan penegakkan hukum dengan sistem tilang kepada 9.447 kendaraan," ujar Budiyanto dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Sabtu (2/9).
Secara teknis, pembatasan kendaraan dengan sistem pelat nomor ganjil-genap akan dilakukan dengan hanya memperbolehkan kendaraan berpelat nomor genap melintas pada tanggal genap. Sementara kendaraan dengan pelat ganjil hanya diperbolehkan melintas pada tanggal ganjil. Nomor pelat ganjil atau genap dilihat dari angka paling belakang yang ada pada pelat nomor polisi kendaraan.
Kebijakan itu hanya diberlakukan di Jalan Medan Merdeka Barat, Jalan MH Thamrin, Sudirman, Sisingamangaraja, dan sebagian Jalan Gatot Soebroto (simpang Kuningan sampai Gerbang Pemuda) dari Senin sampai Jumat, tepatnya pada pukul 07.00-10.00 WIB dan 16.00-20.00 WIB.
[san]