Selain doa bersama, para jamaah diberikan penjelasan mengenai perkembangan kasus penipuan yang dilakukan First Travel dan juga Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).
Dwi Librianto, seorang jemaah First Travel yang ditunjuk sebagai kuasa hukum agen menyampaikan kepada jemaah segera mendaftar sebagai kreditur untuk diproses PKPU.
Dijelaskan Dwi sebagaimana diberitakan
RMOLJakarta.Com, fungsi PKPU untuk menstrukturisasi utang debitur dan baru dikabulkan jika sudah jatuh tempo.
"Jadi, bagi yang tidak ikut mengajukan tagihan, maka hak tagihnya hilang," kata Dwi, sambil mengingatkan jemaah yang ingin ikut untuk segera menyiapkan berkas yang diminta.
Saat penutupan acara dengan pembacaan doa bersama, tak sedikit jemaah yang menangis.
[wid]