Hal itu sebagaimana diutarakan Deputi Koordinator Bidang Pendidikan dan Agama, Kementerian Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK), Agus Sartono di Jakarta, Rabu (23/8).
Menurut dia, penguatan tersebut ditandai dengan dikeluarkannya Inpres 9/2016 tentang Revitalisasi Sekolah Menengah Kejuruan dalam Rangka Peningkatan Kualitas dan Daya Saing Sumber Daya Manusia.
Dalam Inpres itu, lanjut Agus, Diinstruksikan kepada 12 Kementerian,1 Lembaga dan 34 Gubernur untuk mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas dan fungsi dan kewenangan masing-masing dalam merevitaliasi SMK.
"Dan tugas Kemenko PMK adalah melakukan pemantauan dan evaluasi serta koordinasi dengan kementerian dan lembaga yang mendapatkan penugasan tersebut," kata dia.
Selain itu, lanjut Agus, pemerintah juga melakukan perbaikan dan penyelarasan kurikulum vokasi. "Penyelarasan tersebut tentunya harus disesuaikan dengan kebutuhan industri serta menjamin adanya relevansi hasil lulusan dengan kebutuhan industri," tandasnya.
[sam]
BERITA TERKAIT: