Nasyiatul Aisyiyah Apresiasi Vonis Bebas Baiq Nuril

 LAPORAN: <a href='https://rmol.id/about/ruslan-tambak-1'>RUSLAN TAMBAK</a>
LAPORAN: RUSLAN TAMBAK
  • Kamis, 27 Juli 2017, 04:53 WIB
rmol news logo . Pimpinan Pusat Nasyiatul Aisyiyah memeberikan apresiasi yang tinggi kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat (NTB) yaang telah memberikan keadilan dan kebebasan kepada Baiq Nuril Maknun.

"Kami menyambut gembira atas putusan bebas Ibu Baiq Nuril dan berharap agar yang bersangkutan dapat dikembalikan hak dan nama baiknya, serta dikembalikan pada pekerjaan sebelumnya," kata Ketua Umum PP Nasyiatul Aisyiyah, Diyah Puspitarini, Kamis (27/7).

Mantan pegawai tata usaha SMAN 7 Mataram, Baiq Nuril Maknun dinyatakan tidak bersalah melanggar UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Baiq Nuril adalah terdakwa kasus rekaman mesum. Dia dinyatakan tidak terbukti bersalah dan divonis bebas dari tuduhan mentransmisikan konten asusila.

Beberapa waktu yang lalu Baiq Nuril sempat diberhentikan dari pekerjaannya dan bahkan sempat ditahan beberapa bulan sehingga yang bersangkutan terpisah dengan tiga anaknya.

Diyah Puspitarini berterimakasih kepada seluruh warga NTB atas perhatian dan dukungan pada kasus yang menimpa Baiq Nuril.

Kepada Baiq Nuril, Nasyiatul Aisyiyah mensupport untuk dapat beraktivitas kembali seperti sedia kala dan melakukan perannya sebagai ibu rumah tangga serta perempuan yang aktif dalam pekerjaan dan kegiatan masyarakat.

"Nasyiatul Aisyiyah di berbagai level pimpinan akan tetap konsisten peduli dengan permasalahan kekerasan pada perempuan dan berupaya untuk senantiasa melakukan advokasi atau pembelaan," demikian Diyah Puspitarini. [rus]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA