Untuk itu, APTRI merekomendasikan patokan harga gula Rp 12.500 per kilogram dikoreksi, sebab dinilai tidak sesuai dengan undang-undang dan produksi petani.
"Harga referensi gula di tingkat eceran sewajarnya Rp 14.000 per kilogram," ujar Ketua Umum APTRI Soemitro Samadikoen dalam Dalam Rapat Kerja Nasional APTRI di Hotel Acacia, Jakarta (Kamis, 20/7).
Dia menjelaskan, acuan HET tersebut perlu dikoreksi agar tidak terjadi pelanggaran terhadap UU 5/1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Menurut Soemitro, BPP gula tani saat ini sebesar Rp 10.600 per kilogram sedangkan HPP idealnya BPP dan HET harus di atas HPP.
"Kami mengusulkan kepada menteri perdagangan, HPP gula tani sebesar Rp 11 ribu per kilogram. Sedangkan HET gula sebesar Rp 14 ribu per kilogram," ujarnya.
Angka tersebut dinilai wajar karena petani mendapat keuntungan yang wajar selama setahun. Kemudian, pedagang juga akan mendapat untung serta tidak memberatkan kepada konsumen. Dengan harga acuan HET Rp 12.500 per kilogram, pedagang akan dapat menekan harga ke petani.
"Karena batasan HET tersebut terlalu rendah mendekati BPP gula tani Rp 10.600 per kilogram, sehingga margin untuk distribusi dirasa sangat mepet. Akibatnya harga gula tani yang ditekan," demikian Soemitro.
[wah]
BERITA TERKAIT: