Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bandung Barat mendata telah menerbitkan sedikitnya 324 Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dalam kurun waktu lima tahun terakhir.
Kepala Dinas PMPPTSP Bandung Barat Ade Zakir menerangkan, sejak tahun 2012 hingga Mei 2017, IMB yang dikeluarkan pihaknya itu semenjak kantor PMPPTSP berdiri.
"Sejak kantor PMPPTSP berdiri tahun 2012 lalu hingga bulan Mei 2017, kami sudah menerbitkan 324 IMB di KBU," terangnya, Senin (10/7).
Menurut dia, tingginya permohonan IMB ini karena enam kecamatan di Bandung Barat masuk ke dalam wilayah KBU, bahkan seluruh wilayah kecamatan Lembang.
"Dibanding daerah lain, wilayah KBU itu paling besar. Kecamatan-kecamatan di bagian utara seperti Lembang, Parongpong, Cisarua, Ngamprah masuk ke KBU. Sebagian wilayah Padalarang dan Cikalong juga masuk KBU," paparnya seperti dimuat laman
RMOLJabar.Com.
Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2/2016 tentang Pedoman Pengendalian KBU, dia menjelaskan bahwa, pembangunan kawasan di sebelah utara Bandung yang berada pada ketinggian di atas 750 meter diatas permukaan laut (mdpl) harus dikendalikan dan dalam memperoleh dokumen IMB harus atas rekomendasi gubernur Jabar.
"Dalam kebijakan Perda tersebut juga dijelaskan bahwa diatas 1.000 meter mdpl, tak boleh dibangun perumahan kecuali bagi penduduk pribumi," jelasnya.
Dia melanjutkan, dalam menerbitkan IMB ini pihaknya hanya akan mengikut kebijakan provinsi, meski tidak bisa dipenuhi seluruhnya. Misalnya dengan menolak kembali perizinan pembangunan perumahan karena ingin menitikberatkan pengembangan di sektor pariwisata.
[wid]
BERITA TERKAIT: