Kapolda: Ada Penambahan Waktu 2 Tahun Untuk Kenaikan Pangkat

Minggu, 02 Juli 2017, 10:55 WIB
Kapolda: Ada Penambahan Waktu 2 Tahun Untuk Kenaikan Pangkat
Listyo Sigit Prabowo (ketiga kanan)/JPNN
rmol news logo Sebanyak 32 personel polisi dan 34 pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Polda Banten menerima kenaikan pangkat.

Pemberian rapor kenaikan pangkat berlangsung di aula Mapolda Banten, Jumat (30/6) lalu itu dipimpin Kapolda Banten Brigjen Pol Listyo Sigit Prabowo.

"31 orang anggota Polri, 34 orang PNS. Ada satu anggota polri diberikan kenaikan pangkat pengabdian dari Aiptu menjadi Ipda," kata Listyo seperti dimuat laman JPNN (Minggu, 2/6).

Listyo mengakui terdapat perubahan mengenai aturan kenaikan pangkat anggota Polri. Sesuai Peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2016 Tentang Administrasi Kepangkatan Anggota Polri, ada penambahan waktu dua tahun untuk kenaikan pangkat.

"Memang seharusnya sudah diberlakukan tahun lalu, tapi baru efektif berlaku 1 Juli. Sehingga ada pergeseran-pergeseran, rata-rata menambah dua tahun, dari empat tahun menjadi enam tahun," jelas Listyo.

Kenaikan pangkat terhadap personel kepolisian itu setelah melalui proses penilaian dari Bidang Propam dan SDM Polda Banten. Selain melaksanakan tugas dengan baik, khusus personel Polri yang menerima kenaikan pangkat pengabdian selama bertugas harus bersih dari catatan buruk.

"Biasanya diberikan kepada anggota yang akan purna tugas. Termasuk ada penilaian dari sesama rekannya dan pimpinan," imbuhnya.[wid]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA