Anggota Komisi D DPRD Kota Malang, Choirul Amri mengemukakan, banyak mendapat laporan masyarakat yang anaknya tidak mau sekolah lantaran ketagihan main di warnet.
"Harus ada aturan yang mengatur pengelolaan Warnet di Kota Malang. Sekarang masih persiapan naskah akademiknya," tegas Choirul seperti dilansir
MVoice.
Salah satu poin penting dari rumusan itu, menurut dia, pengelola Warnet nantinya dilarang menerima pelajar saat jam sekolah mulai dari pukul 07.00 WIB hingga 15.00 WIB. Apabila pengelola kedapatan melanggar ketentuan maka akan dikenakan sanksi hingga ancaman penutupan tempat usahanya.
Selain itu, keberadaan Perda pengelolaan Warnet juga diikuti dengan razia rutin Satpol PP.
"Baik karena bermain
game berlebihan dan mengantisipasi akses bebas situs-situs tidak senonoh. Tujuannya meminimalisir mudharatnya," jelasnya.
Data Dinas Komunikasi dan Informatika menunjukkan jumlah warnet yang beroperasi di Kota Malang mencapai 300 lebih unit.
[wid]
BERITA TERKAIT: