Jaksa Telat Masuk Usai Lebaran Dikenai Sanksi

Jumat, 23 Juni 2017, 14:57 WIB
rmol news logo Libur nasional cuti bersama hari raya Idul Fitri 1438 Hijriah, dimulai hari ini (Jumat, 23/6).

Seluruh instansi, termasuk kejaksaan ikut melaksanakan cuti bersama.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Barat, Setia Untung Arimuladi menegaskan, jajaran Kejati Jabar harus tepat waktu saat kembali ke Bandung, usai libur cuti lebaran nanti.

"Saya tegaskan kepada seluruh pegawai dan jaksa terutama harus tepat waktu tiba di Bandung, dan masuk kerja kembali hari pertama kerja tanggal 3 Juli 2017," ujar Setia seperti dimuat RMOLJabar.Com.

Hal ini ditekankannya lantaran seringkali jaksa yang kebanyakan berada di luar Jawa, tidak tepat waktu datang kembali ke Bandung.

"Saya imbau agar rekan-rekan jaksa tepat waktu pulang kembali ke Pulau Jawa, khususnya Jawa Barat. Saya juga pernah merasakan hal yang sama saat tugas di luar Jawa, namun harus disertai rasa tanggung jawab sebagai aparatur negara," jelasnya.

Mantan Kapuspenkum Kejagung ini mengingatkan bahwa tanggal 3 Juli nanti akan ada Pekan Disipin Adhyaksa, yang digelar di Kejati Jabar.

"Jadi nanti jika tidak tepat sesuai cuti bersama, maka akan ada sanksi. Sanksinya seperti apa akan disesuaikan dengan pelanggarannya jika tidak tepat waktu usai cuti lebaran," terangnya.[wid]

Temukan berita-berita hangat terpercaya dari Kantor Berita Politik RMOL di Google News.
Untuk mengikuti silakan klik tanda bintang.

FOLLOW US

ARTIKEL LAINNYA